Pemukul Pramugrari Bisa Dijerat Dua Pasal

Jumat, 07 Juni 2013 – 13:07 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Arwani Thomafi mengatakan, dalam kasus pemukulan pramugari Sriwijaya terdapat dugaan dua pelanggaran pidana.

Dugaan pelanggaran itu menurut Arwani, adalah dugaan mengganggu sistem navigasi penerbangan dan dugaan pemukulan terhadap pramugari.

"Padahal berdasarkan aturan di Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan sudah sangat jelas bahwa semua yang mengganggu sistem navigasi penerbangan mengandung ancaman sanksi pidana dan/atau sanksi denda," kata Arwani dalam pesan singkat, Jumat (7/6).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai aparat penegak hukum untuk memproses pelaku pemukulan pramugrari tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal ini demi menjaga keselamatan penerbangan dan memberikan efek jera kepada yang melanggar serta kepada para pengguna layanan penerbangan," ucap Arwani.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Bangka Belitung Zakaria Umarhadi memukul dan memaki seorang pramugari Sriwijaya Air bernama Febriyani, akibat tidak senang disuruh mematikan ponsel.

Febriyani yang tidak menerima tindakan tersebut melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangkalan Baru, Pangkalpinang. Zakaria akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kordinasi Integritas KPU, Jilmy Sambangi KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler