jpnn.com - JAKARTA - Keputusan mendadak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghapus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) usai bertelekonferensi dengan TKI akhir pekan lalu membawa konsekuensi perlu dibuatnya payung hukum.
Sebab, kartu yang dikeluhkan banyak TKI karena justru kerap menjadi ajang pemerasan itu merupakan amanat pasal 62 ayat (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Dalam pasal tersebut disebutkan klausul yang mewajibkan TKI memiliki dokumen KTKLN yang diterbitkan pemerintah.
BACA JUGA: Pengurangan Dua Jam Kerja Hanya Untuk PNS
"Meski secara prinsip sudah tepat, namun ada hal yang juga prinsip tampaknya diabaikan oleh presiden," kata Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati dalam keterangannya di Jakarta kemarin (1/12).
Menurut legislator PPP itu, sebelum membuat keputusan, presiden harusnya terlebih dulu menyiapkan payung hukum. Hal itu diperlukan agar langkah presiden sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dia menyebut, salah satu payung hukum yang paling mungkin saat ini adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Selain itu, Okky menambahkan, Perppu yang akan diterbitkan nanti juga tetap harus mencantumkan mekanisme pendataan bagi para TKI.
BACA JUGA: MoU Kelautan Minim Efek, Tanpa Perbaikan Sistem Pertahanan
Dia menegaskan, pendataan tetap merupakan sesuatu yang penting. Di antaranya, untuk melakukan kontrol atau komunikasi antara pemerintah dengan para TKI di tempat kerjanya masing-masing.
"Salah satu aspek perlindungan negara pada warga negaranya yang bekerja di luar negeri adalah melalui pendataan yang akurat," bebernya.
BACA JUGA: Imbas Kenaikan BBM, 4 Warga Tewas Dalam 3 Hari
Menanggapi soal payung hukum tersebut, Kepala Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid mengakui, keputusan presiden soal kartu TKI tersebut belum memiliki payung hukum. Meski demikian, dia menegaskan, pemerintah akan segera menindaklanjutinya.
Dia menyatakan, Kementerian Sekretariat Negara bersama menteri-menteri terkait lainnya akan membahas opsi paling pas untuk ditempuh pemerintah. Selain kemungkinan mengeluarkan Perppu, pemerintah juga bisa menginisiasi revisi UU.
"Prinsipnya akan dilakukan secepatnya," imbuh Nusron. (dyn/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agun Sebut Rekayasa Menangkan Ical Kejahatan Skenario Politik
Redaktur : Tim Redaksi