jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memerhatikan masa kedaluwarsa vaksin.
Saleh mengaku sempat curiga ada permainan tanggal kedaluwarsa pada vaksin Covid-19.
BACA JUGA: Menteri Johnny Ajak 80 Juta Pemudik Antisipasi Covid-19
"Anehnya, vaksin kedaluwarsa itu diperiksa kembali oleh BPOM. Lalu, diperpanjang masa waktu berlakunya. Semestinya sudah kedaluwarsa, ada yang diperpanjang dan diperbolehkan untuk disuntikkan lagi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/4).
Menurutnya, jika memang bisa diperpanjang, maka akan muncul pertanyaan mendasar tentang urgensi adanya masa kedaluwarsa vaksin.
BACA JUGA: Dr Pompini Minta Masyarakat Waspada Saat Halalbihalal Lebaran
"Dengan perpanjangan itu, definisi kedaluwarsa (expired date) menjadi kabur dan tidak jelas?" lanjutnya.
Ketua Fraksi PAN DPR RI itu meminta agar Kemenkes tegas menghindari penggunaan vaksin yang sudah kedaluwarsa.
BACA JUGA: 100 Juta Dosis Vaksin Halal Zifivax Siap Digunakan Masyarakat
Dia menegaskan Kemenkes harus pastikan vaksin yang diberikan ke masyarakat ialah terbaik dan sesuai ketentuan.
"Dalam logika awam, bagaimana pun vaksin kadaluarsa pastilah memiliki risiko tertentu," jelasnya.
Pria yang menjabat sebagai Ketua DPP PAN itu juga meminta agar Kementerian Kesehatan selektif dalam menerima hibah dan membeli vaksin. Lantaran penerimaan hibah dan pembelian vaksin dapat dipastikan menggunakan APBN.
Dia mengungkapkan sejauh ini, biaya pembelian vaksin sudah mencapai lebih dari Rp 32 triliun.
"Angka ini belum termasuk biaya handling dan distribusi vaksin hibah. Kalau ada yang kadaluarsa dan tidak terpakai, tentu akan ada kerugian negara yang cukup besar," ujarnya.
Saleh juga mengingatkan Kemenkes unruk memilih dan membeli vaksin halal.
"Pengadaan vaksin halal ini adalah amanat dari putusan judicial review di MA," katanya. (mcr8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 190 Orang Tewas, 28 Pasien Dalam Kondisi Kritis
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Kenny Kurnia Putra