JAKARTA - Komisi IX DPR yang membidangi perburuhan mendesak pihak manajemen Indonesia Finance Today (IFT) untuk menyelesaikan semua hak karyawan yang diberhentikan. Keputusan ini merupakan kesimpulan dari hasil audiensi antara Komisi IX DPR RI dengan Serikat Karyawan (Sekar) IFT, Kamis (12/4).
"Kita akan mendesak manajemen PT Indonesia Finanindo Media selaku penerbit surat kabar Indonesia Finance Today untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja yang belum diberikan dan untuk memberikan hak kebebasan berserikat," kata Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, hak karyawan membentuk serikat pekerja tidak hanya diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga Undang-Undang Dasar 1945. Karenanya pengusaha yang melanggar hak-hak karyawan termasuk dalam pembentukan serikat pekerja, bisa dihukum.
Sayangnya, dalam dialog itu pihak manajemen IFT tidak menghadiri undangan dari Komisi IX DPR RI. Namun DPR tak kehabisan akal. “Jangankan pengusaha, menteri saja bisa dipanggil paksa kalau sampai tiga kali dipanggil tidak hadir,” tambah Ribka.
Abdul Malik, Juru Bicara Serikat Karyawan IFT, mengatakan puncak perselisihan antara Sekar IFT dengan manajemen PT Indonesia Finanindo Media adalah pemecatan sepihak oleh manajemen terhadap 13 anggota dan pengurusnya. Pemecatan ini terkait erat dengan sikap Sekar IFT yang menuntut manajemen mengembalikan pemotongan gaji sepihak antara 5-27,5 persen yang dimulai sejak Februari 2012, membayar kompensasi tunai atas tunggakan Jamsostek selama setahun lebih dan membayar tunggakan tunjangan kesehatan tahun 2011.
"Seluruh tuntutan Serikat Karyawan IFT merupakan hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja sama atau kontrak kerja yang menurut mereka telah dilanggar sendiri oleh pihak manajemen," kata Malik.(run/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Belum Tentukan Sikap
Redaktur : Tim Redaksi