jpnn.com - JAKARTA - Banyaknya pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan kontestan satu pasangan calon saja membuat pemerintah mengkaji kemungkinan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Tujuannya, supaya pilkada serentak yang digelar 9 Desember itu tidak mengalami penundaan.
Namun, Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin menilai wacana penerbitan Perppu Pilkada tidak ada urgensinya. Terutama bila dikaitkan dengan alasan kegentingan yang memaksa sebagai syarat penerbitan Perppu.
BACA JUGA: Tak Andalkan Perppu, Istana Minta Calon Kada Berani Kompetisi
"Secara hukum, kacamata hukum tidak ada urgensinya (Perppu Pilkada, red). Kita bicarakan hukumnya saja dulu," kata Aziz di gedung DPR Jakarta, Senin (3/8).
Menurutnya, sejumlah pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon saja bukan berarti merupakan kondisi genting yang memaksa pemerintah menerbitkan Perppu. Sebab, pelaksanaan pilkada yang hanya ada satu kontestan saja masih bisa diundur ke tahun 2017.
BACA JUGA: Soal Pilkada Serentak, Istana Tunggu Langkah Mendagri
"Apakah sekitar sembilan orang ini (calon tunggal di pilkada, red) dikategorikan memaksa dan genting? Kan itu yang harus dilihat secara jernih dan objektif. Dalam aturan undang-undang itu tanpa Perppu. Apabila dia tidak ada lawan maka diundur 2017, jadi tidak ada hal urgensi," jelasnya.
Karenanya politikus Golkar itu mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu tagar etap berpegang pada Undang-Undang 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Kalaupun pilkada diundur hingga gelombang kedua pada 2017, lanjutnya, pemerintah bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
BACA JUGA: Sikapi Calon Tunggal, Presiden Tunggu Laporan KPU
"Plt aturannya ada kok, diundur 2017. Kurun waktu ini (penunjukan Plt karena masa jabatan kepala daerah berakhir, red) UU yang mengatur, itu bukan pilihan DPR," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwas Menduga KPU Mamuju Utara Melanggar Administrasi
Redaktur : Tim Redaksi