DPR Ingatkan Pihak-Pihak Usakti

Kamis, 19 Mei 2011 – 01:09 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR berkomitmen mengawal dan mendukung Eksekusi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 821 K/Pdt/2010 terkait sengketa kepemilikan Universitas Trisaksi kepada Yayasan TrisaktiSungguhpun demikian, proses belajar diharapkan bisa terjamin kelangsungannya dan tidak terhalang akibat adanya multi tafsir dari butir 4 putusan tersebut.

Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar, putusan Mahkamah Agung terkait kepemilikan Universitas Trisaksi yang akan dilaksanakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setidaknya bisa memberikan kepastian hukum terhadap kasus sengketa Trisakti.

"Putusan MA pasti akan kita patuhi dan kami tidak terima proses belajar-mengajar terhenti karena beda penafsiran di lapangan

BACA JUGA: Kursi SNMPTN Masih Sisa Lebih 10 Kursi

Kami akan kawal itu," kata Rully usai melakukan audiensi dengan Yayasan Trisakti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/5).

Rully mengungkapkan dalam memberikan dukungan tentunya pihaknya membutuhkan kepastian bahwa pihak yang dikenakan sanksi hanya 9 orang saja
Sehingga diperlukan sebuah penetapan baru yang menegaskan bahwa ada penjaminan tidak semua pihak yang disebutkan dalam butir 4 putusan MA akan dikenakan eksekusi.

Dalam butir 4 amar putusan disebutkan bahwa "Menghukum para tergugat atau siapapun tanpa kecuali yang telah mendapatkan hak dan kewenangan dengan cara apapun juga dari tergugat dengan memerintahkan secara paksa dengan menggunakan alat negara (kepolisian)

BACA JUGA: Mendiknas Luncurkan Sejuta Buku untuk Anak

Tidak memperbolehkan masuk ke dalam semua kampus Universitas Trisakti dan atau tempat lain yang fungsinya sama atas alasan apapun dan dilarang melakukan kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi dan manajemennya untuk semua jenjang dan jenis program studi baik di dalam maupun di luar Kampus A Trisakti Jalan Kyiai Tapa No 1 Grogol Jakarta Pusat, sepanjang memakai baik secara langsung atau tidak langsung nama Universitas Trisakti".

"Mereka sudah menjamin akan ada penetapan lagi, dan kalau ada penetapan lagi serta tidak ada tafsir lain maka kita tidak akan menghalangi keputusan pengadilan
Tadi disebutkan yang kena sanksi 9 orang saja," ujarnya.

Sementara itu Harry Tjan Silalahi selaku Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti usai audiensi didampingi Goerge Tahija sebagai Ketua Pengurus Yayasan Trisakti, dan Amirudin A sebagai Kuasa Hukum YT serta anggota pengurus lainnya mengungkap pihaknya berkomitmen akan meningkatkan kualitas pendidikan dari yang sebelumnya setelah putusan MA nanti

BACA JUGA: Pemda Tutup Mata, Kemdiknas Gelontorkan Rp 10,4 Triliun

Hal itu ditegaskanya bahwa sejak didirikannya Universitas Trisakti hingga saat ini telah memiliki sedikitnya 6 lembaga perguruan tinggi yang setara.

"Lho ini Yayasan Trisakti selain universitas masih mempunyai 6 pergurun tinggi lain dan itu mereka berjalan dengan baik semua dan itu pasti itu akan kita lakukanKita itu sudah 45 tahun jadi untuk apa lagi? Disamping itu kita dapat amanah dari Pak Sukarno yang ingin anak-anak tidak keleleran dan mendapatkan pendidikan yang layak," terangnya.

"Namun kita ingin lebih dari itu, kita ingin berkomitmen meningkatkan lagi dari saat ini yang hanya sekitar 15 ribu mahasiswa akibat konflik ini sehingga banyak yang tidak mendaftarKe depan akan kita tingkatkan hingga 30 ribuSelain itu kita juga sudah ada program yang ada ditangan untuk peningkatan mutu pendidikan ini," imbuhnya.

Sementara ketika dikonfirmasi terkait pihak-pihak yang akan dieksekusi, Harry mengungkapkan hal itu sebelumnya juga sudah dijelaskannyaPihak yang akan dieksekusi antra lain Prof Dr Thobby Mutis, Advendi Simangunsong SH, MH, Prof Dr HA Prayitno, dr Sp Kj Drs Imanuel Bonjol Siagian, Mh, Prof Drs Yuswar Z Basri, H.I Komang Sukarsa, H Endar pulungan, Endyk M Asror dan Hein Wangania SH, MH.

"Walau kita banyak dirugikan dengan isu yang menyesatkan selama ini tapi Yayasan berkomitmen bahwa yang di eksekusi besok hanya 9 orang sajaKaryawan, dosen dan mahasiswa dijamin tidak akan tergangguJadi tidak ada masalah, karena proses belajar mengajar tetap berlangsung," tukasnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Mendiknas Bentuk Tim Darurat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler