jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengingatkan kepada Polri tidak mengalihkan masalah inti dari Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Santoso menyampaikan hal itu untuk menyikapi langkah Polri yang menetapkan enam tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
BACA JUGA: Kapolri: 11 Polisi Menembak Gas Air Mata, Suporter Arema Langsung Panik
"Polri jangan mengalihkan masalah inti dari penyebab kematian penonton di Stadion Kanjuruhan ini dengan menyalahkan pihak lain menjadi tersangka," kata Santoso melalui layanan pesan, Jumat (7/10).
Legislator Fraksi Partai Demokrat itu mengatakan penyebab utama dari Tragedi Kanjuruhan ialah saat polisi menembakkan gas air mata ke arah tribune.
BACA JUGA: Terungkap Alasan PT LIB Menolak Menggeser Jadwal Pertandingan Arema vs Persebaya, soal Duit
Dia menyebut desain atau kekuatan stadion bukan penyebab utama yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia di Tragedi Kanjuruhan.
"Masalah yang utama dari tewasnya penonton itu karena ada gas air mata," kata Santoso.
Dia mengatakan petugas di lapangan yang menembakkan gas air mata perlu juga bertanggung jawab dari peristiwa pilu di Stadion Kanjuruhan itu.
"Maka, sudah sepantasnya petugas di lapangan yang menembakkan gas air mata tanpa memikirkan dampak yang timbul, itu suatu kesalahan yang fatal," kata Santoso.
Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10) lalu.
Pengumuman tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mapolres Malang, Kamis (6/10).
Kapolri megatakan sebelum melakukan penetapan tersangka, penyidik sudah menggelar perkara dan meyakini punya alat bukti permulaan yang cukup.
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Sigit.
Satu dari enam tersangka itu merupakan Direktur Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.
"Dia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan) persyaratanya layak fungsi belum dicukupi," ujar Kapolri.
Kemudian, tersangka berikutnya Abdul Haris yang merupakan Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan dan Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Lalu tiga tersangka lainnya merupakan anggota Polri.
"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," kata Sigit.
Lalu, tersangka BSA yang menjabat sebagai Kasat Samapta Polres Malang.
"Yang bersangkutan juga memerintahkan penembakan gas air mata," ujar Sigit.
Kemudian tersangka terakhir ialah Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ujar Sigit. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan