DPR Intervensi Kewenangan Deponeering Jaksa Agung

Rabu, 01 Agustus 2012 – 22:04 WIB

JAKARTA---Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkesan melakukan intervensi terhadap kewenangan Jaksa Agung untuk memutuskan  tindakan penyampingan perkara demi kepentingan umum (deponeering). Penilaian itu disampaikam Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI-FHUI) Choky Risda Ramadhan.

Menurut Choky Ramadhan indikasi intervensi deponeering itu terlihat dalam Rancangan Undang-Undang Kejaksaan pasal 35 ayat (1) huruf F yang saat ini tengah digodok di DPR RI.

Adapun isi pasal itu adalah "kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi  kepentingan umum dilakukan dengan pertimbangan DPR".

"Bagian terakhir pasal ini berpotensi DPR mencampur kewenangan Jaksa Agung. Padahal kewenangan ini sudah diatur  dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Pasal 35 c, dimana tidak ada penambahan kalimat - dengan pertimbangan DPR," kata Choky di Jakarta, Rabu (1/8).

Selain itu, kata Choky, klausul "dengan pertimbangan DPR" dalam pasal tersebut memunculkan banyak definisi.

"Jadi dualisme pengertian. Tidak dijelaskan apakah aturan ini mengikat atau tidak mengikat," tuturnya.

Choky menyatakan, sebaiknya DPR menghapus klausul itu dan tetap disesuaikan dengan aturan sebelumnya. Apalagi selama ini, kata dia, deponeering yang pernah dikeluarkan Jaksa Agung hanya meminta pertimbangan dari Presiden dan Ketua Mahkamah Agung.

Salah satu contoh pemberian deponeering dari Jaksa Agung adalah saat kasus mantan pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Saat itu, yang mengeluarkan putusan deponeering adalah Jaksa Agung, Darmono.

"Kami menolak klausul itu dan sebaiknya dihapuskan karena berpotensi mengikat Jaksa Agung," kata Choky. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Sembunyikan Identitas Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler