jpnn.com - JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century DPR kembali melayangkan surat panggilan kepada mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono pekan depan. Pemanggilan ulang ini karena sebelumnya Wakil Presien ke-11 itu tidak memenuhi undangan Timwas yang pertama.
Anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo mengatakan, penolakan dan ketidakhadirannya pada pemanggilan terdahulu tidak serta merta dapat diabaikan begitu saja. "Karena pemanggilan Boediono tersebut sudah masuk dalam mekanisme kewenangan kelembagaan," kata Bambang dalam pesan singkat, Kamis (2/1).
BACA JUGA: Prabowo Rajin Blusukan ke Desa-desa
Menurut Bambang, pemanggilan Boediono sangat penting untuk menjelaskan keterangan yang bertolak belakang dari yang pernah disampaikan pada saat pansus dulu, yakni soal mekanisme penyelamatan Century antara bailout dan pengambil alihan.
"Ini soal kejujuran seorang pemimpin yang harus dijelaskan secara politik di DPR. Bukan soal hukum yang menjadi ranah KPK," ujarnya.
BACA JUGA: Dituntut 12 Tahun Bui, Budi Sebut Dua Pamen Polri
Anggota Komisi III DPR itu lantas mempertanyakan alasan Boediono yang akhir ini menuding Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab membengkaknya biaya penyelamatan Bank Century dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun. Menurutnya, sikap yang ditungukkan Boediono seolah-olah ingin lepas tangan.
"LPS merupakan lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden. Apakah itu berarti Boediono tidak ingin disalahkan atau dikorbankan sendiri? Lagi-lagi ini soal persepsi yang harus dijelaskan secara politik (terbuka) di DPR. Dan bukan soal Hukum (tertutup) yang menjadi ranah KPK," katanya.
BACA JUGA: Usai Dituntut 12 Tahun Penjara, Budi Ngamuk
Bambang menyatakan, Timwas memahami bahwa kasus Century secara hukum sudah ditangani KPK. Terutama yang menyangkut soal adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang serta korupsi dalam proses Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan bailout Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Namun, soal penjelasan Boediono yang bertolak belakang dengan penjelasan di dalam rapat pansus harus dijelaskan dalam ranah politik yang terbuka bagi publik. "Termasuk, tudingan kepada LPS sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dan dugaan BI sengaja menyembunyikan informasi sebenarnya soal Bank Century," kata Bambang.
Bambang menjelaskan, apabila Boediono tidak memenuhi panggilan kedua, Timwas akan memanggil lagi Wakil Presiden RI itu. Jika tiga kali dipanggil Boediono tidak hadir maka dia bisa dipanggil paksa.
"Tiga kali berturut dipanggil secara patut tidak hadir maka dapat dihadirkan secara paksa. Sesuai dengan tata tertib, peraturan, dan UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Bambang. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Jasad Teroris Belum ada Pembanding
Redaktur : Tim Redaksi