DPR Jadwalkan Bahas RUU Komponen Cadangan

Jumat, 31 Mei 2013 – 01:28 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Komponen Cadangan belum dibahas antara pemerintah dengan Komisi I DPR.

Komisi I DPR sambung Mahfudz, baru akan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk meminta masukan dari masyarakat terkait RUU itu.

Namun demikian, politikus dari PKS itu  belum dapat memastikan kapan RDPU tersebut akan dilakukan. "Masih akan dijadwalkan," kata Mahfudz saat dihubungi, Kamis (30/5).

Ia pun berpendapat RUU Komponen Cadangan sebaiknya dibahas setelah RUU Keamanan Nasional (Kamnas) selesai. Karena RUU Kamnas menjadi regulasi makro untuk semua Undang-Undang Sektoral di bidang pertahanan dan keamanan.

Lebih lanjut, Wasekjen DPP PKS tersebut menilai, sumber daya manusia yang harus direkrut untuk menjadi komponen cadangan harus berusia 17 tahun.

Sehingga sambung Mahfudz, proses rekrutmen dan pembinaan bisa lebih sistemik serta  tidak mengganggu profesi yang sedang dijalani. Proses rekrutmen harus bertahap dan tidak dalam cara masif.

Sementara itu Ketua MPR, Taufiq Kiemas mengaku setuju pembentukan komponen cadangan di Indonesia. Sebab tiap negara pasti memiliki komponen cadangan.

Ia mengatakan, warga negara yang berusia 18-40 tahun harus ikut serta dalam komponen cadangan. "Perlu. Tiap negara di dunia ada wajib militer yang itu komponen cadangan. Biar enggak perang kita harus siap siaga," kata Taufiq. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sang Kiai Hadirkan Tuntunan dalam Tontonan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler