jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta para pengusaha maupun perusahaan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya di tengah situasi sulit menghadapi wabah virus corona.
“Kontribusi semua pihak diharapkan. Para pengusaha diminta agar tidak melakukan PHK sebagaimana dikhawatirkan para pekerja. Namun tentu saja, para pekerja harus memikirkan agar usaha yang dijalankan tetap stabil dan bisa mendapatkan keuntungan,” kata Saleh, Sabtu (21/3).
BACA JUGA: Anak Muda Lebih Kuat, Tetapi Bisa Membawa Corona ke Rumah
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap pengusaha, pekerja, dan pemerintah bisa mencarikan jalan terbaik agar iklim usaha dan ekonomi tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Menurut Saleh, siapa pun tidak menginginkan kondisi sulit seperti yang tengah terjadi sekarang ini.
BACA JUGA: Semoga Pak Jokowi Waspada, Lockdown Berpotensi Jadi Jebakan
“Kita sedang menghadapi situasi sulit. Semua tentu tidak menginginkan hal seperti ini terjadi. Namun, karena faktor keadaan, semua harus merelakan berbagai keuntungan sektoral untuk kepentingan nasional,” ungkapnya.
Saleh mengatakan, keadaan ini pasti berimplikasi pada produktivitas perusahaan. Bisa saja kuantitas produksinya menurun. Namun, usahanya harus tetap dipertahankan. “Nanti jika virus corona ini telah hilang, produktivitasnya bisa digenjot lagi agar lebih baik,” harapnya.
BACA JUGA: Tindakan Cepat Prabowo Dipuji, Memang Harus Seperti Itu
Karena itu, mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu berharap pemerintah mencari titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Dia mengingatkan jangan sampai kasus ini menyisakan persoalan tidak baik di kemudian hari antara pekerja dan pengusaha.
"Harus dicari titik temu antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Pemerintah memiliki peran penting dalam mencari titik temu tersebut. Jangan sampai kasus ini menyisakan dampak tidak baik bagi para pekerja dan pengusaha,” katanya.
Ia menambahkan untuk menaati kebijakan social distancing, perusahaan bisa saja menerapkan aturan kerja dengan pola shifting.
Menurut dia, yang mengetahui detail soal ini tentu pihak human resource development (HRD) di perusahaannya. “Semoga semua dimudahkan untuk kepentingan bersama,” tegas Saleh. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy