DPR: Jangan Ada Wilayah RI Dicaplok Lagi

Kamis, 25 Oktober 2012 – 13:44 WIB
JAKARTA –  Lima Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru sudah disetujui dan disahkan menjadi Undang-undang dalam sidang paripurna DPR, Kamis (25/10). Salah satunya Kalimantan Utara (Kaltara) yang menjadi provinsi ke-34 di Indonesia. Kaltara merupakan provinsi yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia.

“Komisi II berharap kejadian pencaplokan wilayah (aneksasi) Pulau Sipadan dan Ligitan oleh Malaysia pada 2002 melalui Mahkamah Internasional  (International Court of Justice) di Den Haag tidak terjadi lagi,” kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, dalam laporannya di rapat paripurna DPR.

Agun menegaskan, berdasarkan prinsip effectivities, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah yang berdampak pada rawannya wilayah perbatasan Indonesia baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan.

“Seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan), serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan dan pencaplokan wilayah laut di kawasan laut Ambalat,” kata Agun.

“Selain itu banyak terdapat TKI illegal di Sabah dan Sarawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi,” tambah politisi Partai Golkar itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Soal Anak Buah, Jaksa Agung Kesal

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler