DPR: Jangan Tergoda Terbitkan Perppu Terorisme

Rabu, 20 Januari 2016 – 14:31 WIB
Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak tergoda menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna penguatan regulasi pencegahan tumbuhnya kelompok-kelompok radikal di Tanah Air.

Jokowi, menurutnya harus proporsional menyikapi adanya dorongan untuk membuat pengaturan pencegahan dan pemberantasan terorisme pasca kasus teror bom di kawasan Sarinah, Jakarta.

BACA JUGA: Honorer K2: Kok Bisa Pak Yuddy Jadi Berhati Batu

“Pemerintah sebaiknya tidak reaktif merespons kelemahan UU Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme) selama ini dengan memunculkan peraturan baru seperti Perppu,” kata Nasir di Jakarta, Rabu (20/1).

Sebaliknya, politikus PKS itu lebih setuju bila penguatan dilakukan dengan segera mengajukan Rancangan UU Terorisme agar masuk dalam daftar prioritas program legislasi nasional 2016.

BACA JUGA: Ini Alasan Menteri Yuddy tak Angkat Honorer K2 jadi CPNS

“Jika sudah masuk daftar prioritas 2016, DPR dan Pemerintah diharapkan berkomitmen untuk menyegerakan pembahasan paling tidak selama 3-6 bulan ke depan" tambahnya.

Dia berharap revisi UU Terorisme tidak hanya menjawab kekosongan hukum dalam penanggulangan ISIS, tetapi juga perbaikan menyeluruh terhadap pola penegakan hukum tindak pidana terorisme.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Rhoma Irama: Tugas Partai Idaman Melawan Teroris

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Perintah Presiden atau Keinginan Pak Yuddy?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler