JAKARTA - Pimpinan DPR berjanji akan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum berakhirnya masa bakti keanggotaan DPR periode 2004-2009“Sebagai komitmen kami terhadap pemberantasan korupsi, kami yakin dan percaya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi akan selesai sebelum jabatan berakhir,” ujar agung Laksono, usai menyampaikan pidato Pembukaan Masa Persidangan III tahun Sidang 2008-2009 di Jakarta, Senin (19/1)..
Agung mengaku, pembahasan UU ini terhalang waktu dan pelaksanaan Pemilu 2009
BACA JUGA: DPR Diminta Tegakkan Disiplin
RUU ini, lanjut dia, akan menjadi landasan hukum bagi pemberantasan korupsiBACA JUGA: JSC Gelar RUMI di Jogja
Dia menambahkan, masih diperlukan rapat dengar pendapat umum dengan berbagai profesi, aparat penegak hukum dan akademisi, terkait pembahasan RUU ini“Jadi saya mengimbau fraksi-fraksi agar dapat mendorong anggotanya untuk memberikan perhatian lebih terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang ini,” tegas Agung Laksono
BACA JUGA: PAN Incar Gerindra-Hanura
(Fas/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Sutiyoso Rancang Duet dengan Yusril
Redaktur : Tim Redaksi