"Kami sebenarnya sudah menargetkan saat paripurna terakhir masa sidang pertama (Kamis, 25/10), RUU ASN disahkan. Tapi ternyata, molor lagi karena pemerintah belum siap," kata Hakam di Jakarta, Minggu (28/10).
Di kalangan pemerintah, lanjutnya, masih belum satu visi tentang isi dari RUU ASN. Masing-masing memertahankan argumennya.
"RUU ASN ini untuk rakyat, kalau pemerintah memperlambat bagaimana bisa dinikmati rakyat. Harusnya wakil presiden turun tangan menyelesaikan masalah intern di kalangan eksekutif (Menkeu, MenPAN&RB, Mendagri)," terangnya.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah pada dasarnya mendukung RUU ASN. Beda pendapat dalam beberapa pasal RUU ASN merupakan hal wajar. Namun semangat pemerintah untuk mendukung RUU ASN sangat besar.
"Memang ada pertanyaan dari pak wapres mengapa sampai harus membuat UU baru, sementara sudah ada UU tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Setelah mendapatkan penjelasan yang jelas, Pak Wapres setuju perlu ada UU baru karena UU Kepegawaian yang ada tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang," bebernya.(Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boikot RUU Kamnas jika Kasus Penculikan Tak Tuntas
Redaktur : Tim Redaksi