jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta menyatakan desakan masyarakat agar tayangan acara di televisi dan radio dengan konten perilaku lesbian, gas, biseksual dan transgender (LGBT) ditindaklanjuti oleh pemerintah. Sebab konstitusi mengamanatkan bahwa penyiaran harus mengandung konten yang sehat dan mendidik.
“Dalam Pasal 4 UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan penyiaran memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial,” kata Sukamta di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (7/3).
BACA JUGA: Belanja Pakai Sakuku Rp 30 Ribu, Dapatkan Cashback Rp 25 Ribu
Menurut Sukamta, UU Penyiaran juga mengatur bahwa penyiaran diarahkan untuk menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Menampilkan tayangan yang bernuansa perilaku LGBT, menurut saya tidak sejalan dengan fungsi dan arah penyiaran tersebut," kata Sukamta menyikapi beberapa siaran yang seolah-seolah menampilkan nuansa perilaku LGBT.
BACA JUGA: Wuih...Ahok Juga Bakal Dicecar Soal Sumber Waras
Ia menyatakan percaya bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bisa menyaring dengan bijak isi siaran agar sesuai nilai-nilai Pancasila. Contohnya, kesenian Ludruk yang pemainnya laki-laki semua, dan jika ada karakter perempuan yang dimainkan di situ maka pemain prialah yang berperan sebagai karakter perempuan tadi. Juga budaya Reog Ponorogo, Bugis yang mengenal 5 gender, cerita Warok dan Gembal dalam Serat Centini.
“Tapi harus menggunakan akal sehat dan hati nurani dalam mencermati ini secara bijak. Ambil yang baiknya saja. Cerita rakyat, yang merupakan bagian budaya Indonesia seperti Malin Kundang yang durhaka kepada ibunya atau legenda Sangkuriang yang menikahi ibunya, khan tidak lantas dicontoh perbuatannya? Masyarakat dituntut untuk bisa memilah mana budaya yang bisa dijadikan inspirasi dan mana yang tidak," sarannya.
BACA JUGA: Kemenkumham Akui Ada Kemungkinan Labora Dibantu Kabur
Patokannya, ujar Sekretaris Fraksi PKS ini, apakah budaya tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa? Sabung ayam, judi, mabuk yang mungkin juga menjadi budaya dari sebagian etnis Indonesia, menurut Sukamta tidak lantas dianggap sebagai budaya nasional yang patut dicontoh.
“Sekali lagi masyarakat dituntut untuk bisa memfilter budaya dengan Pancasila tadi. Dan Undang-Undang Penyiaran menekankan bahwa penyiaran memiliki fungsi serta arah untuk memajukan kebudayaan nasional serta ditujukan untuk terbinanya watak dan jatidiri bangsa yang beriman dan bertakwa. Jadi persoalan ini jangan dipertentangkan. Untuk mewujudkannya, KPI harus lebih kerja keras lagi untuk mengawasinya dan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Infomasi (Kemenkominfo),” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lima Tahapan Kebijakan Rasionalisasi PNS
Redaktur : Tim Redaksi