JAKARTA -- Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR menemukan kesepahaman untuk mengedepankan dan memertahankan kondisi Aceh yang kondusif dan aman, tapi tetap menyelenggarakan Pemilukada secara demokratis.
"Karena itu, solusi dan langkah pertama oleh Mendagri menggugat ke MK (Mahkamah Konstitusi), DPR memberi apresiasi tinggi. Kami pesan kepada Mendagri hendaknya mudah-mudahan amar putusan arif MK, ada payung hukum KPU bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, usai Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh, Kamis (12/1), di Jakarta.
Kendati demikian, Priyo menegaskan manakala ada satu hal yang tidak bisa diprediksi terkait putusan MK, hasil rapat juga berpesan kepada Mendagri untuk menggunakan opsi kedua yakni mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) oleh presiden RI.
"Saya lihat Mendagri ngangguk-ngangguk dan tersenyum, dan diyakini kalau presiden mendengar siaran ini, saat Mendagri melaporkan kepada Presiden, Presiden tidak ragu meneken maklumat dalam bentuk Perpu. (Karena) Perpu itu bisa memayungi semua," kata Priyo.
Mendagri Gamawan Fauzi mengaku gembira karena langkahnya melakukan gugatan melalui MK, sebagai salah satu solusi terbaik dari persoalan berat yang dihadapi, hari ini mendapat apresiasi besar.
"Ini menambah keyakinan moral saya, bahwa proses Pemilukada Aceh berjalan baik dan demokratis. Penyelenggaran pemerintah lima tahun ke depan kita harapkan kalau ini berlangsung dengan baik, juga akan berjalan baik," kata Gamawan di kesempatan sama.
Ketua KPU Hafiz Anshari, mengatakan, sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya tetap taat kepada hukum. "Apapun keputusan yang diambil sejauh ada landasan hukum yang melandasinya, kita laksanakan," katanya di kesempatan sama pula.
Oleh karena itu, lanjut dia, kalau ada putusan MK yang mengharuskan KPU menunda atau membuka kembali pendaftaran calon, pihaknya akan melaksanakan. "Atau misalkan ada Perpu yang memayungi, kita akan laksanakan. KPU bekerja sesuai aturan hukum yang ada," tegasnya.
Sedangkan Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya, mengatakan pada prinsipnya Bawaslu dan Panwaslu Aceh akan mendorong langkah pemerintah dalam hal ini. "Dan kita sangat berhatap putusan MK menjadi payung hukum yang bisa memenuhi apa yang diharapkan untuk Pemilukada Aceh yang damai. Kami mendukung langkah Mendagri dalam hal ini," ujar Bambang di kesempatan itu.
Rapat juga dihadiri perwakilan dari BIN, Kemenkopolhukkam, Kepolisian RI. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Inong Balee Tak Mau Tertipu Lagi
Redaktur : Tim Redaksi