DPR Kritik Busyro Soal Moratorium Haji

Kamis, 23 Februari 2012 – 05:41 WIB

KEDIRI – Usulan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas yang meminta moratorium haji dilakukan secepatnya dikritik anggota Komisi VIII DPR RI. Usulan moratorium tersebut dinilai tak dapat menyelesaikan persoalan haji.  Bahkan dapat menambah beban persoalan.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Hasrul Azwar menilai,  pernyataan Buysro Muqoddas itu tidak tepat sasaran. Sebab, ia tak melihat pokok persoalan haji yang terjadi. Pernyataan itu dianggap dapat memicu kegelisahan calon jamaah haji. “Apa yang masalah pada pengelolaan haji itu yang diperbaiki. Bukannya melakukan moratorium haji. Tidak ada relevansi dengan persoalan yang ada,” ujar Hasrul Azwar saat ditemui di Kediri, Rabu (22/2).

Menurut Hasrul,  pengusulan moratorium haji oleh KPK memberikan tendensi yang negative karena dianggap ada penyelewengan anggaran dalam pengelolaan haji. Akibatnya dapat memukul citra Kementerian Agama yang telah berhasil mengelola haji.

Apalagi, sambung,  dia tendesi negatif yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas itu tidak tepat. Ini terbantahkan dari audit BPK yang menyatakan pengelolaan haji dinilai baik. Tidak ada persoalan penyimpangan keuangan.

“Kan jadi membingunkan yang dianggap bemasalah oleh KPK itu apanya. Kalau pengelolaannya, maka perbaiki saja bukan moratorium. Tapi KPK telah menggiring pada isu moratorium, ini bermasalah sekali,” pungkasnya.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum PPP menambahkan,  pemerintah tak bisa melakukan penghentian pendaftaran calon jamaah haji. Karena pendaftaran itu menjadi kewenangan dari calon jamaah haji. “Masa ada orang mau daftar haji dilarang. Ini kan tidak benar. Niat baik kok dihalangi,” tegasnya mengenakan batik coklat tua ini.

Menurutnya,  kecurigaan terhadap pengelolaan keuangan haji itu bemrula dari nilai setoran calon jamaah haji. Padahal setoran tersebut merupakan kewjiban calon jamaah haji. Tidak berkaitan pada kepentingan pemerintah.

Jika pun itu dianggap bermasalah, dia lebih meminta pengawasan setoran haji yang lebih diperketat. Tidak perlu melakukan moratorium haji, yang justru menjadi persoalan lain. Bahkan dapat memancing amarah calon jamaah haji.

“Kita semua tahu bahwa BPK sendiri telah mengaudit, dan hasilnya juga baik. Jadi mengapa harus di stop pendaftaran haji,” terangnya.  
 
Sementara itu Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat menilai bahwa bila di stop, maka punya implikasi pada kepastian calon jamaah haji yang telah mendaftar. Dampaknya bisa membangun keresahan pada calon jamaah tersebut.

Dia menuturkan moratorium bukan menjadi solusi terbaik dalam persoalan haji. Meski secara teknis semua pengeloaan haji sudah terus mengalami perbuhan yang positif. Bahkan cenderung menambah kepercayaan masyarakat pada pengelolaan haji.

“Pelarangan ini kan sangat merugikan. Disisi lain daftar tunggu kita kan sudah lama, ada yang sampai sebelas tahun. Kalau kita stop pendaftaran, ya bagaimana nasib mereka,” terangnya. (rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Perberat Hukuman Atas Bupati Bonbol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler