MA Perberat Hukuman Atas Bupati Bonbol

Rabu, 22 Februari 2012 – 20:42 WIB

JAKARTA - Dua perkara korupsi yang membelit Bupati Bone Bolango (Bonbol) nonaktif, Abdul Haris Najamudin, masuk dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung. Satu kasus korupsi pembangunan tempat wisata Pentadio Resort sudah diputus di tingkat kasasi dan Haris divonis tetap bersalah dan dihukum dua tahun penjara. Hukuman ini lebih tinggi dibanding vonis PN Limboto yang memutuskan Haris bebas.

"Untuk perkara Pentadio, sudah diputus kasasi. Saudara Haris terbukti bersalah dan harus dihukum dua tahun penjara. Sedangkan perkara dengan nomor kasasi 1684K/PDT/2011 untuk korupsi pembangunan mall sampai hari ini masih belum putus," ungkap Eddie Yulianto, pejabat Humas MA yang dihubungi, Rabu (22/2).

Pernyataan Eddie ini sekaligus mematahkan isu yang berkembang di Bonbol, bahwa Haris sudah diputus bebas untuk kasus pembangunan mall oleh majelis kasasi. Dalam kasus korupsi mall ini, dia dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun penjara.

Lantas bagaimana perkembangan hasil putusan kasasi atas korupsi Pentadio? Menurut Eddie, saat ini masih dalam proses pengurusan administrasi untuk kebutuhan pengiriman.

"Awal Maret sudah dikirim ke PN Limboto kok, tunggu saja. Karena bukan cuma kasus saudara Haris saja yang kita proses, tapi masih ada 33 berkas lainnya juga," ucapnya.

Dia juga membantah kalau MA sudah menerima PK atas nama Haris Najamudin untuk kasus Pentadio. "Lah apanya yang mau dimasukin ke MA, kan salinan putusannya belum dikirim. Prosesnya kan begitu sampai ke PN lantas diserahkan ke jaksa untuk persiapan eksekusi," tandasnya. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikabarkan Berzina, Ketum PB HMI Dibela


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler