jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak menyebut pemerintah seharusnya tidak membiarkan TikTok masih melakukan aksi jual beli di aplikasi asal China itu selama masa transisi.
"Waktu tiga bulan yang diberikan pemerintah kepada TikTok semestinya lebih dari cukup. Pemerintah sebaiknya tidak menoleransi lagi," kata Anggota Komisi VI DPR Amin AK kepada wartawan, Rabu (13/3).
BACA JUGA: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Menteri Teten: Perlu Ada Sanksi Tegas
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 agar media sosial tidak bisa berjualan di aplikasi mereka.
Amin Ak menyayangkan aksi TikTok yang memanfaatkan masa yang disebut migrasi data atau uji coba untuk tidak melakukan jual beli di aplikasi induk.
BACA JUGA: Kecam TikTok Shop, Menteri Teten Peringatkan soal Sanksi Berat untuk Pelanggar Aturan
Dia mengatakan data tiga bulan terakhir memperlihatkan TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen.
"Kami sangat menyayangkan praktik manipulatif TikTok yang memanfaatkan masa ujicoba dengan menghidupkan lagi social-commerce mereka," ujar Amin Ak.
Selain itu, Tiktok juga diduga melanggar ketentuan Permendag 31 Nomor 2023 berkaitan interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi.
Amin Ak pun meminta ada pengawasan ketat selama masa transisi TikTok Shop agar tidak berjualan di aplikasi induk.
"Selama proses yang berlangsung tersebut, faktanya, transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," ujarnya.
Amin kemudian menyinggung sikap pemerintah Indonesia yang sangat jauh berbeda dengan Amerika Serikat.
Sebab, kata dia, pemerintah AS sangat melindungi warga dari kepentingan ekonomi dan keamanan data terhadap perusahaan asing yang beroperasi di dalam negeri.
"Saya melihat kebijakan pemerintah AS dan pemerintah Indonesia sangat berbeda jauh. Saya khawatir, akuisisi Tokopedia oleh TikTok itu menjadi ‘kuda troya’ penguasaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh TikTok dan perusahaan induknya," ujarnya.
Seperti diketahui, DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan TikTok kepada pemilik di luar China apabila aplikasi itu ingin beroperasi di Amerika.
The Economist, media berpengaruh di AS menilai TikTok digunakan sebagai alat propaganda China yang berbenturan dengan barat. (ast/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan