DPR Kritisi Penghapusan PPn Jasa Kesenian dan Hiburan

Senin, 24 Agustus 2015 – 14:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XI DPR, Marwan Cik Asan mengkritisi keputusan Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menghapuskan/membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan.

Karenanya, Marwan meminta ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 158/PMK.010/2015 tentang Kriteria Jasa Kesenian dan Hiburan yang Tidak Dikenai PPN, dievaluasi ulang.

BACA JUGA: Inilah Alasan Ketidaksetujuan Brigjen Basaria soal Penyidik Independen KPK

“Apakah keputusan ini tidak kontraproduktif dengan upaya pemerintah untuk menaikkan pendapatan dari sektor pajak?” kata Marwan Cik Asan, melalui siaran persnya, Senin (24/8).

Ia menegaskan, Menteri Keuangan juga perlu mengevaluasi kebijakannya terkait dampak dari penghapusan pajak diskotik, karaoke dan klub malam.

BACA JUGA: Wow! Pendapat Perempuan Capim KPK Ini Cukup Mengejutkan

“Hal lainnya, apakah tepat memasukkan pacuan kuda dalam kriteria ini? Bukankah pacuan kuda adalah olahraga yang dipertandingkan di level nasional hingga olympiade? Mengapa disetarakan dengan permainan ketangkasan dan lainnya?” ujar Marwan yang juga Ketua Departemen Keuangan DPP Partai Demokrat.

Menurut Marwan Cik Asan, sesungguhnya masih banyak stimulus lain yang bisa dibuat oleh pemerintah untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Tapi stimulus tersebut jangan sampai menimbulkan efek kontraproduktif bagi masyarakat.

BACA JUGA: Hakim Sarpin: Anda Tidak Tahu Bagaimana Perasaan Saya

Diketahui, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro membebaskan pengenaan PPN sebesar 10 persen untuk delapan jenis jasa kesenian dan hiburan. Dalam aturan yang diteken Bambang pada 12 Agustus 2015 tersebut dinyatakan, delapan jenis jasa kesenian dan hiburan yang tidak kena PPn.

Jenis-jenisnya adalah tontonan film, pagelaran kesenian musik, tari, dan atau pagelaran busana, kontes kecantikan, binaraga, serta kontes sejenis. Selain itu, pameran, diskotik, karaoke, kelab malam, dan sejenisnya.

Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Pertandingan pacuan kuda, balap kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, dan tontonan pertandingan olahraga. Aturan tersebut berlaku pada 13 September 2015 mendatang atau 30 hari setelah diundangkan.(fat/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Sentil Jaksa Agung?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler