jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri kembali memanggil dan memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, Senin (24/8).
Sarpin mengaku akan menjalani pemeriksa tambahan, terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkannya terhadap dua Komisioner Komisi Yudisial, Taufiqurahman Syahuri dan Suparman Marzuki.
BACA JUGA: Jokowi Sentil Jaksa Agung?
"Pemeriksaan tambahan terkait laporan saya," kata Sarpin di Mabes Polri, Senin (24/8).
Hanya saat ditanya diperiksa untuk tersangka siapa, Sarpin mengaku tak mengetahuinya. "Makanya saya datang," katanya.
BACA JUGA: Duh Pak Jokowi, Bagaimana nih? Rupiah Tembus Rp 14 Ribu per USD
Sarpin pun mengisyaratkan akan tetap melanjutkan proses hukum terhadap dua komisioner lembaga pengawas kinerja hakim tersebut.
Menurut Sarpin, sementara ini belum ada hasil terkait mediasi antara dirinya dan dua komisioner KPK. "Anda kan tidak tahu bagaimana perasaan saya. Kalau Anda di posisi saya, mungkin anda akan melakukan hal yang sama," ujarnya.
BACA JUGA: Penyebab Lain Penghambat Proses Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok
Lagi pula, kata Sarpin, sebelumnya sudah memberikan somasi kepada yang bersangkutan untuk minta maaf. Tapi, tak digubris. "Jadi Anda jangan salahkan saya, sebelum saya membuat pengaduan kan saya sudah somasi supaya yang bersangkutan minta maaf," katanya.
Sarpin meminta, jangan pernah berpikiran negatif terhadap dirinya. Sebab, ia sudah melakukan semuanya sesuai prosedur. "Kami sudah melakukan somasi supaya yang bersangkutan minta maaf, ternyata kan tidak melakukan itu," kata dia.
Ia menyerahkan semuanya pada proses hukum, termasuk apakah nanti harus beradu bukti di pengadilan. "Yang jelas, saya menuntut yang bersangkutan," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serapan Anggaran Rendah, Kinerja Kemenhub Dipertanyakan DPR
Redaktur : Tim Redaksi