"Mekanisme mencari dana talangan untuk menutupi kekurangan keuangan negara dalam APBN harus seizin DPR. Apalagi dana itu sebesar Rp 6 triliun untuk menutupi kekurangan BBM bersubsidi sebesar 1,2 juta kilo liter. Itu bukan jumlah yang sedikit," kata Yasin kepada wartawan, Minggu (2/12).
Politisi PKB itu menambahkan, dana Rp 6 triliun tersebut sebenarnya bisa dialokasikan untuk memperbaiki ribuan gedung sekolah rusak yang belum tercakup dalam APBN. Bahkan, tuturnya, dana itu bisa untuk stimulan bagi guru-guru di perbatasan atau pedalaman.
Oleh karena itu pemerintah harus mempertimbangkan secara matang sebelum mengeluarkan dana untuk tambahan kuota BBM. "Rencana pemerintah pinjam ke Pertamina tidak bisa dengan serta-merta begitu saja dilakukan, dan tidak bisa dianggap sepele," tegasnya.
Jika sampai pemerintah pinjam ke Pertamina tanpa persetujuan DPR, tutur Yasin, hal itu akan menjadi preseden yang buruk dalam sistem ketatanegaraan ke depan. Apalagi perizinan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 23 ayat (1) UU Keuangan Negara menegaskan bahwa pemerintah dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR.
"Ini jelas DPR harus ikut memutuskan bagaimana menalangi kekurangan subsidi BBM itu," pungkasnya.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Tunggu Usulan Tambahan Kuota BBM Subsidi
Redaktur : Tim Redaksi