jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan salah satu tugas utama Polri adalah pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
Untuk mewujudkan Harkamtibmas di seluruh wilayah NKRI, DPR dan Polri harus selalu meningkatkan strategi kerja sama sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
BACA JUGA: Kemenristekdikti Diminta Monitoring Radikalisme di Kampus
Karena itu mencapai tujuan pemeliharaan ketertiban masyarakat dan perlindungan bagi segenap bangsa Indonesia.
"Sebagai orang yang pernah memimpin Komisi III DPR RI, di mana Polri menjadi salah satu mitra kerjanya, saya merasakan betul kerjasama antara DPR RI dengan Polri selama ini terus terjalin dengan baik. DPR dalam melakukan fungsinya sebagai wakil rakyat banyak mendapatkan dukungan dari Polri, sebaliknya Polri dalam menjalankan fungsinya juga diawasi dan mendapatkan dukungan dari DPR," ujar Bamsoet saat memberikan kuliah umum tentang "Strategi Kerjasama Legislatif dan Polri dalam Harkamtibnas" pada Sespimen Polri Dikreg ke-58 TA 2018, di Bandung, Kamis (7/6).
BACA JUGA: Komisi VII DPR Ingin Masyarakat Menikmati Subsidi 2019
Bamsoet menjelaskan selama ini sinegisitas DPR dan Polri telah berjalan baik.
Dalam fungsi legislasi, DPR berupaya menyusun dan mengundangkan RUU yang mempermudah Polri dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPR Prihatin Anggaran Polri Turun
"Sebagai contoh bisa dilihat pada perubahan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang baru saja disahkan pada 25 Mei 2018 lalu. UU ini telah membawa perubahan bagi penegakan hukum atas upaya penindakan tindak pidana terorisme di Indonesia. Khususnya, bagi Polri dengan adanya penambahan waktu yang dapat digunakan dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Bamsoet.
Selain itu, lanjut Bamsoet, DPR juga memasukan RUU Perubahan atas UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dalam Daftar Program Legislasi Nasional Tahun 2015-2019.
Usulan perubahan tersebut berdasarkan pemikiran bahwa pelaksanaan fungsi Polri di lapangan masih menghadapi banyak hambatan dan masalah.
"Terutama dari sisi kemampuan dan kualitas SDM, kinerja, profesionalitas, penegakan hukum yang berperspektif hak asasi manusia, aspek transparansi, dan akuntabilitas kelembagaan. Revisi dilakukan agar terwujud citra dan kinerja Polri lebih baik lagi," terang Bamsoet.
Tak hanya dari fungsi legislasi, melalui fungsi pengawasan DPR RI senantiasa memantau setiap kegiatan Polri.
Khususnya, dalam pelaksanaan pemeliharaan ketertiban masyarakat.
"Sebagai contoh, isu miras oplosan yang akhir-akhir ini mencemaskan masyarakat. DPR mendorong Kepolisian dan BPOM untuk mengawasi penjualan minuman maupun bahan-bahan campuran yang biasa digunakan dalam miras oplosan. Selain itu, DPR meminta Polri menindak tegas pelaku pengoplos, penjual, dan pemakai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," papar Bamsoet.
Bagi politikus Partai Golkar ini, bentuk pengawasan tidak hanya atas peran dan fungsi Polri dalam menjalankan Harkamtibmas.
DPR RI juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas terciptanya sinergi antara Polri dan aparat keamanan lainnya.
"Sebagai contoh, Nota Kesepahaman antara Polri dan TNI Nomor B/2/2018 dan Nomor Kerma/2/I/2018 yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Nota kesepahaman tersebut dilakukan untuk menyongsong tiga kegiatan besar yang akan berlangsung dalam tahun 2018 di Indonesia, yaitu Pilkada, Asian Games, dan Pertemuan World Bank yang akan dilaksanakan di Bali," tutur Bamsoet. (adv/jpnn)
Tak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, Bamsoet menjelaskan DPR RI juga menjalankan fungsi anggaran dengan meningkatkan anggaran Polri untuk Tahun 2018 sebesar Rp 95 triliun. Jumlah tersebut naik dua kali lipat lebih jika dibandingkan dengan anggaran yang diterima Polri pada tahun 2014 sebesar Rp 43 triliun.
"Persetujuan DPR bagi peningkatan anggaran Polri pada tahun 2018 bukan tanpa sebab. DPR menilai Polri membutuhkan dana yang besar untuk bisa lebih optimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. DPR juga memperhatikan asumsi predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK bagi Polri selama 4 tahun berturut-turut. Prestasi ini harus terus dipertahankan oleh Polri," pungkas Bamsoet. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Apa Peran Lemhannas dan Wantannas Menghadapi Terorisme?
Redaktur & Reporter : Natalia