jpnn.com, JAKARTA - DPR melalui Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan memangil Miryam S Haryani. Pansus Angket KPK akan mengorek keterangan keterangan tersangka kesaksian palsu pada persidangan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektroni (e-KTP) itu.
“Sudah diputuskan Pansus, Senin nanti (19/6) akan memanggil Miryam,” kata anggota Pansus Angket KPK Masinton Pasaribu di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Begini Kata Bang Masinton soal Guru PAUD di NTB yang Tersandung Kasus Korupsi
Miryam saat ini menjadi tahanan KPK. Politikus Hanura itu dijadikan tersangka karena diduga memberikan keterangan palsu saat bersaksi pada persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan menyebut Miryam pernah mengaku ditekan enam anggota Komisi III DPR. Pernyataan Novel itu kemudian dipertanyakan Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK.
BACA JUGA: Yakinlah, Pansus Angket KPK Cacat Hukum
Karena menganggap KPK tidak bisa membuktikan itu, Komisi III DPR lantas mengajukan hak angket untuk menyelidiki lembaga antirasuah itu. Saat ini, Pansus Angket KPK sudah mulai bekerja.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum menanggapi Pansus Angket bentukan DPR. Agus menegaskan, KPK harus memastikan apakah angket itu sesuai dengan prosedur hukum atau tidak.
KPK berencana menggelar rapat dan menentukan sikap pada Kamis (15/6). “Kalau saran ahli ini cacat hukum, maka kami akan tentukan sikap dulu,” kata Agus usai buka puasa bersama dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
Soal pemanggilan Miryam, Agus menegaskan bahwa KPK akan melihat dan mempelajari apakah ada aturan yang memungkinan tersangka untuk dihadirkan di Pansus. Sebab, kata Agus, bisa saja ada aturan yang tidak mewajibkan seorang tersangka bisa dihadirkan.
BACA JUGA: Gerindra Siap Mundur dari Pansus Angket KPK, Asalkan...
“Jadi, kami pelajari dulu,” tegasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan bahwa Miryam juga akan segera disidang. Karenanya, KPK akan membawa alat bukti termasuk rekaman pemeriksaan Miryam ke persidangan.
“Miryam kan segera disidangkan, itu nantikan bisa didengarkan rekamannya. Jadi kan tidak perlu datang (ke Pansus Angket KPK< red),” katanya.
Menurut Agus, rekaman itu hanya bisa dibuka di persidangan. “Kalau kami buka rekaman seperti yang diminta kemarin (Pansus Angket, red) kan tidak boleh,” paparnya.
HAnya saja, Agus tidak memerinci apakah di rekaman itu ada nama-nama yang disebutkan Miryam melakukan intervensi. “Saya tidak perlu menyebutkan itu, tapi rekamannya ada. Nanti didengarkan saja di persidangan,” tegasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Ray Pertanyakan Konsistensi PAN dalam Pemberantasan Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi