jpnn.com, JAKARTA - Nasib guru pendidikan anak usia dini (PAUD) Nurwani, yang menjadi terdakwa korupsi beasiswa peningkatan akademik bagi guru raudlatul atfal (RA) dan madrasah di lingkungan kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat, sepenuhnya bakal tergantung majelis hakim.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, penyidikan kasus tersebut sebenarnya sudah sesuai prosedur. Sebab, penyidik tentu sudah menemukan unsur pidananya sehingga menaikkan ke tingkat penyidikan dan menyodorkan ke persidangan. "Ya kan tidak masalah karena unsur pidananya terpenuhi. Kalau memang ada perbuatan melawan hukumnya tidak masalah," kata Masinton di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).
BACA JUGA: Nurwani, Guru PAUD yang Ingin Kuliah Lagi, Malah Dijerat Kasus Korupsi
Apalagi, kata dia, jika terdakwa sudah mengembalikan uang berarti telah mengakui perbuatannya. "Pengembalian uang tidak menghilangkan pidana," katanya.
Menurut Bang Masinton, tinggal nanti bagaimana pertimbangan subjektivitas hakim saja dalam memberikan putusan kepada terdakwa. "Tinggal hakim memberikan pertimbangan subjektivitas terhadap fakta-fakta penyidikan," kata politikus PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Tuan Guru Bajang Belum Putuskan soal Kebijakan Sekolah Lima Hari
Dia mengatakan jika memang perbuatan pidananya terbukti maka selain hukuman pidana, pengajar juga harus diberikan sanksi etik. "Karena dia adalah pendidik harus ada sanksi etik juga," tegasnya. (boy/jpnn)
(Baca juga: Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan)
BACA JUGA: Hakim Marah, PH juga Heran, Kok Cuma Berkas Kasus Guru PAUD yang Naik
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Marah: Saya Kira Kerugian Rp 6 Miliar Ternyata cuma Rp 6 Juta, Kasihan
Redaktur & Reporter : Boy