DPR: Melarang Kapal Berlayar ke Filipina Adalah Tugas Pemerintah

Rabu, 03 Agustus 2016 – 17:14 WIB
Kapal Brahma 12 yang kru-nya sempat disandera kelompok Abu Sayyaf. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Achmad Dimyati Natakusuma mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan terhadap kapal-kapal berbendera Indonesia berlayar di Filipina. Hal ini disampaikan Dimyati, menyikapi belum adanya kejelasan pembebasan WNI yang masih disandera kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan. 

"Itu harusnya dilarang setiap warga atau kapal yang mau menuju Filipina. Dilarang saja karena sudah tidak aman, tidak kondusif. Harus sudah ada early warning system. Di sinilah tugasnya pemerintah," kata Dimyati di gedung DPR Jakarta, Rabu (3/8).

BACA JUGA: Pengacara Jessica Duga Mirna Meninggal karena Buah Apel

Terkait WNI yang hingga kini belum jelas nasibnya, politikus PPP itu meminta perusahaan tempat mereka bekerja segera melakukan penebusan, bukan oleh pemerintah. 

"Perlu ditebus lalu keluarkan larangan segera. Kalau sudah dilarang ada yang tetap ke sana, itu konyol. Sama saja bunuh diri. Kalau sekarang masih dibuka akses melintas ke sana ya itu tanggung jawab negara," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Haris Azhar

BACA JUGA: Jika KontraS Punya Fakta Jangan Dikonsumsi Sendiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Jalur Parpol, Ahok Merasa Tetap Konsisten


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler