jpnn.com, JAKARTA - Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebanyak sembilan orang.
Mengingat ada 1 Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya, maka sesuai Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2006 diperlukan pergantian terhadap satu Anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya.
BACA JUGA: DPR Diminta Memperhatikaan Masukan DPD RI Dalam Proses Seleksi Anggota BPK
Untuk memenuhi azas keterbukaan, Komisi XI DPR RI akan membuka pendaftaran dan pemilihan satu calon Anggota BPK.
Sesuai Pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2006, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
BACA JUGA: Seleksi Anggota BPK, Sarankan DPR Minta Fatwa MA
Warga Negara Indonesia; beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; Berdomisili di Indonesia; Memiliki integritas moral dan kejujuran; Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara.
Selanjutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih; Sehat jasmani dan rohani; Paling rendah berusia 35 tahun; Paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat publik dilingkungan pengelola keuangan negara; dan Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Raker Bersama Komisi VIII DPR-RI, Mensos Paparkan Langkah Tingkatkan Kredibilitas Data
Pendaftaran bagi 1 orang calon Anggota BPK ini dibuka mulai 2 hingga 11 Juni 2021. Surat Pernyataan Kesediaan menjadi calon Anggota BPK RI dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- oleh yang bersangkutan dan diantar langsung paling lambat tanggal 11 Juni 2020 pukul 15.00 WIB ke Sekretariat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta 10270, Telp (021) 575-6022, 6030, 6031, dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai persyaratan administrasi.
Adapun persyaratan administrasi yang dilampirkan: Daftar Riwayat Hidup; Foto Copy KTP; Foto Copy Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang; Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK); Daftar Kekayaan; Foto Copy NPWP; Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar; Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah.
Kemudian, SK Jabatan Terakhir dan SK Jabatan Sebelumnya; Makalah dan Topik yang menyangkut masalah BPK; Memahami tentang Good Goverment and Governance (GCG); serta mempunyai pengetahuan yang memadai di bidang Keuangan Negara dalam mengimplementasikan 3 (tiga) UU di Bidang Keuangan, yaitu; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan melakukan seleksi terhadap semua persyaratan para Bakal Calon Anggota BPK dan hasil keputusan seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman ini disampaikan oleh pimpinan Komisi XI DPR RI H. Dito Ganinduto (Ketua), dan empat wakil ketua Komisi XI Dolfie O.F.P; Dr. Achmad Hatari, SE., M.Si; Dr. Fathan; Dr. H.M. Amir Uskara, M.Kes.(ikl/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi