jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) benar-benar memperhatikan pertimbangan lembaganya di dalam memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Komite IV DPD Siska Marleni mengatakan langkah ini merupakan salah satu jalan konstitusional untuk meminimalisir berbagai anggapan di masyarakat terkait dugaan monopoli oleh satu lembaga dalam pemilihan anggota BPK.
BACA JUGA: BPK Terancam Kehilangan Legitimasi Hasil Audit
"Jadi memang satu-satunya jalan konstitusional untuk meminimalisir tadi adalah DPR harus benar-benar memperhatikan pertimbangan dari DPD,” kata Siska dalam diskusi "BPK di Antara Tarikan Politik dan Profesionalisme" di gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7).
Menurut dia, DPD tidak mendikotomikan calon kalangan profesional dengan politisi. DPD akan memberikan rekomendasi sesuai aturan.
BACA JUGA: Bamsoet Dorong Program: Satu Desa, Satu Advokat
Siska mengatakan DPD akan melakukan pemeringkatan 1 sampai 15 calon terbaik dengan mengacu passing grade atau batas nilai minimal yang harus dicapai.
Menrut Siska, tidak menutup kemungkinan selisih nilai antara satu calon dengan lainnya nanti bisa saja hanya nol sekian persen.
BACA JUGA: Bambang Dukung Kemendikbud Ubah Strategi Pendidikan Pancasila di Sekolah
Siska menambahkan, DPD juga akan fokus pada dua item penilaian yakni riwayat pendidikan dan pekerjaan.
Dari sisi pendidikan, calon harus berpendidikan paling rendah S1 atau sederajat. Menurut Siska, dari nama-nama calon yang ada, ternyata tidak semuanya berasal dari satu disiplin ilmu yang sama.
Dia menegaskan, hal ini tidak menjadi masalah karena untuk proses pemeriksaan di lapangan, memang dibutuhkan beberapa disiplin ilmu. "Jadi, ada beberapa disiplin ilmu," tegasnya.
Senator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) itu mengatakan dari sisi pekerjaan, minimal dua tahun pernah bekerja di bidang keuangan, atau akuntansi, manajemen keuangan dan sebagainya. "Itu dua poin besar yang kami jadikan dasar, ditambah lagi dengan aspek manajerial," katanya.
Dia melanjutkan aspek manajerial itu mulai dari kemampuan konsepsional, serta kemahiran melakukan komunikasi interpersonal secara teknis. Siska menegaskan bahwa yang tidak kalah penting adalah kemampuan dalam mengambil keputusan.
“Termasuk tidak kalah pentingnya tentang integritas dan juga independensi," katanya.
Seperti diketahui, Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan, anggota BPK dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
Ayat 2 menyatakan, pertimbangan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat 1, disampaikan secara tertulis yang memuat semua nama calon secara lengkap, dan diserahkan kepada DPR dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak tanggal siterima surat permintaan dari pimpinan DPR.
Komisi XI DPR sudah meloloskan pada tahap awal sebanyak 32 dari 62 calon anggota BPK. Nama itu akan diserahkan pimpinan DPR kepada pimpinan DPD.
Selanjutnya, pimpinan DPD menyerahkan kepada Komite IV DPD. Rekomendasi akan diberikan DPD kepada DPR, sebelum memilih anggota BPK.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Respons Bamsoet Terkait Rencana Penerapan Sistem E-Rekap pada Pilkada Serentak 2020
Redaktur & Reporter : Boy