DPR: Mendagri Jangan Semena-mena

Minggu, 22 Mei 2016 – 10:25 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak semena-mena dalam melakukan evaluasi terhadap keberadaan peraturan daerah tentang larangan minuman keras (Perda Miras). 

Apalagi, lanjut Arwani, evaluasi yang dilakukan cenderung memberikan kebebasan pada daerah untuk membolehkan peredaran miras dengan membatalkan keberadaan Perda tersebut. 

BACA JUGA: Pernyataan Luhut Pandjaitan soal Calon Kapolri

"Mendagri jangan semena-mena dalam membatalkan atau melakukan penyelarasan Perda Miras," kata Arwani, Minggu (22/5).

Alasan Kemendagri bahwa penyelarasan Perda Miras karena dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dinilai Arwani tak bisa diamini begitu saja. Sebab, kepentingan umum juga harus dipertimbangkan.

BACA JUGA: Mensos Minta KY Selidiki Putusan Pelaku Cabul 58 ABG

Waketum DPP PPP itu mengatakan, dalam kasus Perda Miras justru dasar Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum, yaitu akibat buruk dari konsumsi miras yang menimbulkan korban jiwa dan perilaku kriminalitas seperti perkosaan dan kejahatan lainnya.

"Sangat tidak beralasan jika demi kepentingan investasi justru kepentingan masyarakat umum yaitu mencegah bahaya buruk dan jatuhnya korban jiwa akibat Miras justru diabaikan," ujarnya.

BACA JUGA: Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji

Dia menambahkan, apabila alasan yang digunakan mengevaluasi Perda Miras karena bertentangan peraturan yang lebih tinggi, semestinya Mendagri menyadari dan bersikap arif dengan menunggu selesainya pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini masih dibahas di DPR.

Arwani menegaskan bahwa secara nyata dalam hal daerah menerbitkan Perda Miras adalah demi melindungi masyarakatnya seperti yang dilakukan oleh Pemda Provinsi Papua dan Pemda Manokwari serta Pemda lainnya.

"Artinya Perda tersebut merupakan kebutuhan hukum yang lahir dari aspirasi masyarakat, sehingga apabila Mendagri membatalkan berarti melawan aspirasi masyarakat," pungkas Ketua Pansus RUU Larangan Minol. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompolnas Belum Kantongi Nama Calon Kapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler