Kesepakatan itu diambil Komisi II DPR RI bersama Kementrian Dalam Negeri dalam pleno tertutup di gedung parlemen, Jakarta. Tujuh DOB baru itu ditetapkan melalui sejumlah pertimbangan panitia kerja (panja) Komisi II DPR yang ditawarkan ke pemerintah. Komite I DPD RI juga hadir dalam rapat tersebut.
Penetapan itu sejatinya dijadwalkan pada Rabu (12/12), namun tertunda karena Mendagri terlebih dahulu meminta dilakukan komunikasi lebih dahulu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Ketetapan ini merupakan musyawarah mufakat DPR bersama Pemerintah," ujar Agun Gunanjar Sudarsa, Ketua Komisi II DPR.
Adapun, tujuh kabupaten baru yang ditetapkan adalah RUU pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur, RUU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan, RUU Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur, RUU Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara, RUU Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, RUU Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah dan RUU Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara.
Menurut Agun, tujuh daerah yang belum diloloskan bukan berarti gagal. Dia menyatakan, ada persyaratan yang belum dipenuhi untuk dinyatakan sebagai DOB. Tujuh daerah lain akan diproses dalam waktu sesegera mungkin.
"Yang tidak masuk akan dibahas kembali pada bulan Januari," ujarnya. Agun menambahkan, sejumlah daerah yang sudah diusulkan sejak 2004-2009 dan periode kini tidak luput dari pembahasan. "Semua akan diproses," tegasnya.
Mendagri yang pada siang harinya melakukan pertemuan dengan Presiden, secara prinsip menyetujui usulan itu. Menurut Gamawan, Presiden berharap pemekaran ini tetap dalam rangka peningkatan kesejahteraan. "Bukan pemekaran untuk mekar saja, apalagi agenda politik," ujarnya.
Gamawan menyatakan, daerah otonom baru cenderung meminta dana besar untuk infrastruktur baru. Saat ini, ujar dia, Pemerintah kesulitan karena harus memenuhi 524 daerah lain. "Pemerintah berharap bahwa penyediaan dana infrastruktur harus disesuaikan kemampuan negara," ujarnya.
Mendagri menambahkan, dari evaluasi setiap tahun, DOB ada yang membawa kemakmuran yang cepat kepada warganya. Namun, ada DOB yang gagal. Hal ini disebabkan dana APBD bukan utk kepentingan masyarakat, melainkan untuk membangun kantor megah dan membeli mobil megah.
"Ini perlu dicermati di setiap daerah nantinya. Dana APBD jangan difokuskan untuk gedung dan mobil. Tolong yang hadir juga ikut mengawasi," ujar Gamawan.
Menanggapi tiga pesan presiden itu, Komisi II menyatakan menyetujui untuk dimasukkan dalam pertimbangan penetapan DOB. Seluruh sembilan fraksi juga secara bulat menyetujui seluruh DOB baru. Penetapan tujuh DOB akan disahkan dalam sidang paripurna yang berlangsung hari ini.
Sebelum mengikuti rapat dengan Komisi II membahas DOB, Mendagri Gamawan Fauzi lebih dulu melapor kepada Presiden SBY yang baru tiba dari kunjungan kerja ke Jatim dan Bali. Menurut Gamawan, presiden berpesan untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan sebab pemekaran harus bisa berdampak positif pada masyarakat.
"Harus ada jaminan bahwa pemekaran itu mampu membawa kesejahteraan kepada masyarakat," kata Gamawan. Presiden mempersilakan Mendagri untuk memberikan penilaian terhadap ukuran daerah yang akan dimekarkan.
Acuannya adalah UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah dan PP 78/2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Menurut Gamawan, bukan persoalan berapa jumlah daerah yang akan dimekarkan, namun prinsip yang harus berjalan, yaitu kesejahteraan masyarakat. "Orientasinya adalah untuk kesejahteraan masyarakat perbatasan di daerah pemekaran," katanya.
Gamawan mengatakan, jika memang keputusan untuk membentu DOB baru tersebut diambil, maka harus diperhatikan sarana kelengkapannya. Misalnya mengenai infrastruktur. Pemerintah pusat juga tidak bisa begitu saja lepas tangan.
"Jangan dianggap begitu terbentuk, semua lalu digelontorkan ke sana, seolah-olah kita (pusat, Red) tidak punya perhatian," terang mantan gubernur Sumbar itu. (bay/fal/agm)
Daftar 14 dari 19 DOB usulan DPR yang belum disahkan:
1. Kabupaten Mahakam Ulu Provinsi Kalimantan Timur
2. Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan
3. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan
4. Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur
5. Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara
6. Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat.
7. Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah
8. Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
9. Kabupaten Konawe Kepulauan Provinsi Sulawesi Tenggara
10. Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara
11. Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara
12. Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara
13. Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara
14. Kota Raha Provinsi Sulawesi Tenggara
DOB Sudah Disahkan:
1. Provinsi Kalimantan Utara
2. Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat
3. Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung
4. Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat
5. Kabupaten Pegunungan Arfak Provinsi Papua Barat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipecat Komwas, Sadewo Diangkat Anas
Redaktur : Tim Redaksi