DPR: Mengapa Dua Jaksa Terjaring OTT Tidak Digarap KPK?

Selasa, 02 Juli 2019 – 08:06 WIB
Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi III DPR mempertanyakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penangana dua jaksa yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (28/6) kepada internal Kejaksaan Agung (Kejagung).

KPK diketahui hanya menetapkan tiga tersangka, yakni Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico.

BACA JUGA: Usut Kartel Tiket Pesawat, DPR Ingin Bentuk Panja Garuda

Anggota Komisi III DPR John Kennedy Aziz awalnya mempertanyakan bahwa dalam melaksanakan OTT itu KPK melakukan kolaborasi.

“Apa yang dimaksud kolaborasi di sini? Apa memang ada kolaborasi? Kalau ada kolaborasi antara siapa dengan siapa?,” kata John dalam rapat Komisi III dengan KPK di gedung parlemen, Jakarta, Senin (1/7).

BACA JUGA: Menaker Minta Jajarannya Tingkatkan Kinerja di Tiga Sektor Prioritas

BACA JUGA: Respons Fraksi Nasdem DPR Terkait OTT KPK Terhadap Dua Oknum Jaksa

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu mempertanyakan mengapa jaksa yang sudah diintai KPK saat OTT itu tidak ditangani lembaga pemberangus korupsi itu sendiri, dan malah diserahkan kepada Kejagung.

BACA JUGA: Alsintan Berbasis Teknologi 4.0 Bikin Biaya Efisien Hingga 75 Persen  

“Ini menjadi pertanyaan kenapa tidak ditangani KPK sendiri, kenapa diberikan ke kejaksaan?” tanya John Kennedy.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa kolaborasi dan kerja sama dalam menuntaskan kasus apa pun, pihaknya selalu mengikutsertakan Polri dan Kejagung. Dia mencontohkan, dalam setiap melakukan serangkaian kegiatan OTT, termasuk penggeledahan, KPK selalu dijaga polisi.

“Kami melakukan penggeledahan selalu dijaga teman-teman dari kepolisian,” ungkap Agus dalam rapat.

Dia menjelaskan dalam kasus tersebut mereka juga bekerja sama dengan kejaksaan. Misalnya, sejak melakukan pengintaian di sebuah mal di Jakarta Utara, sampai mengembalikan jaksa yang ingin pergi luar daerah juga ada peran dari kejaksaan. Bahkan, lanjut Agus, salah satu jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka, Agus Winoto, juga diserahkan dan dibawa langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung Jan S Maringka kepada KPK.

Agus menambahkan, setelah penangkapan dilakukanlah pemeriksaan. Dia mengatakan bahwa dari pemeriksaan yang dilakukan KPK, yang terkait dengan kasus itu hanya satu jaksa yakni Agus.

“Dua (jaksa) lain itu hanya suruhan, tidak terkait dengan kasus. Itu kemudian kami serahkan ke kejagung,” ungkap Agus.

Dia menambahkan, dalam waktu bersamaan diduga ada kasus lain yang membutuhkan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan kerja sama KPK dengan kejaksaan. “Ini akan di-follow up, tetapi terkait kasus pokoknya. Pengembangan kasus lain perlu kerja sama dengan kejaksaan,” pungkas Agus.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tiga tersangka hasil dari OTT yang dilakukan pada Jumat (28/6) pekan lalu.

Mereka adalah Agus Winoto, seorang pengacara bernama Alvin Suherman, dan pihak swasta Sendy Perico.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sebelumnya mengatakan, kasus suap ini bermula dari laporan Sendy atas dugaan pihak yang melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 Miliar.

Laode mengatakan, Sendy berinisiatif memberikan uang kepada jaksa yang menangani perkaranya. Kala itu Sendy berharap jaksa bisa memperberat pihak yang melarikan uang investasinya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernyataan Lugas Pimpinan KPK Basaria Panjaitan Tanggapi Politikus NasDem


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler