DPR Mengingatkan Rizieq Shihab Menghormati Penegakan Hukum

Selasa, 01 Desember 2020 – 18:32 WIB
Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Ilustrasi : Pool/Ramdani

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Supriansa mengingatkan Rizieq Shihab seharusnya memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, jika memang tidak bersalah, seharusnya Rizieq tidak takut menjalani pemeriksaan.

"Saya kira tidak perlu terlalu risau manakala memang tidak ada perasaan bersalah. Tidak perlu risau, santai saja menghadapi semuanya," kata anggota Komisi III DPR Supriansa pada Selasa (1/12).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: PA 212 Bakal Kawal Pemeriksaan Habib Rizieq, Ada Patung Yesus Tertinggi di Dunia, Seruan Jihad Bawa Pedang

Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai saksi terkait kerumunan di Petamburan.

Pendukung mengancam akan ramai-ramai ikut ke Markas Polda Metro jika memang Rizieq datang.

BACA JUGA: Rizieq Shihab dan Menantunya Belum Muncul di Polda Metro Jaya, Polisi: Kami Tunggu

Menurut Supriansah, pendukung Rizieq tidak perlu menggeruduk Markas Polda Metro dan memercayakan pada penegak hukum yang memang bekerja profesional. Apalagi saat ini kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta semakin memprihatinkan.

"Jadi sebaik mungkin supaya tidak terjadi kerumunan karena Covid-19, ya imbau saja bahwa tidak apa Rizieq Shihab diperiksa polisi tanpa ada kerumunan. Jangan sampai muncul klaster baru," katanya.

BACA JUGA: Penjelasan Terbaru Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq, Tanda-tanda nih

Supriansa yakin polisi tidak tebang pilih dalam penanganan sebuah kasus hukum. Polisi memeriksa siapa pun yang diduga melakukan atau mengetahui pelanggaran.

"Dan kepada pihak yang diperiksa polisi harus patuh dan taat. Kalau dipanggil ya datang," ujar Supriansa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengimbau Rizieq datang baik-baik ke Markas Polda Metro, tanpa membawa massa.

Rizieq diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana. Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi Rizieq menghasut masyarakat untuk berkerumun di Petamburan, beberapa waktu lalu.

"Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler