DPR Minta Amir Dicoret dari Timsel KPU

Rabu, 25 Januari 2012 – 18:18 WIB

JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya meminta pemerintah mengoreksi struktur Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, setelah mencabut skorsing rapat kerja Komisi II DPR dengan Timsel calon anggota KPU dan Bawaslu, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (25/1).

"Setelah menggelar forum lobi, Komisi II DPR meminta pemerintah untuk mengoreksi struktur Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu karena belum memenuhi amanat Pasal 12 ayat 7 UU Nomor 15 tahun 2011 tentang Peyelenggara Pemilu," kata Agun.

Mengacu pada UU tersebut, lanjut politisi Partai Golkar itu, komposisi Tim Seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota.

Sementara pemerintah, kata Agun, mengacu kepada Keppres Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, yang mengisyaratkan adanya posisi wakil ketua yang dijabat Menkumham Amir Syamsuddin.

Terhadap permintaan Komisi II DPR agar pemerintah mengoreksi struktur Timsel, hingga kini Ketua Timsel calon Anggota KPU dan Bawaslu, Gamawan Fauzi belum memberikan tanggapan. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Tak Diundang Pertemuan Rutin Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler