DPR Minta Aturan Bebas Visa Warga Tiongkok Dicabut

Rabu, 02 September 2015 – 22:17 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto, meminta pemerintah mencabut aturan bebas visa bagi warga Tiongkok, karena menurutnya banyak yang menyalahgunakannya untuk bekerja secara informal di tanah air.

“Kami meminta pemerintah mencabut bebas visa kepada warga Tiongkok, karena mereka menyalahgunakannya," kata Wihadi di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (2/9).

BACA JUGA: Nyaris Dipancung di Arab Saudi, TKI Satinah Akhirnya Bisa Kembali

Dia memberi contoh penyalahgunaan visa banyak dilakukan di sektor informal seperti pariwisata. Mereka bebas bekerja karena bebas visa yang diberikan selama 1 bulan. Begitu habis masanya mereka balik ke negara lalu kembali lagi ke Indonesia untuk bekerja.

Persoalannya, lanjut Wihadi, warga Tiongkok yang bekerja di sektor informal ini tidak terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Pariwisata. "Sektor informal ini sekarang sudah digerogoti oleh Tiongkok,” imbuh politikus Partai Gerindra itu.

BACA JUGA: Penyerapan Anggaran Daerah Lamban, Seharusnya Ini Sanksi yang Tepat

Itu pula menurut Wihadi, yang mendasari komisi bidang hukum ingin membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tenaga Kerja Asing dan Orang Asing. Panja ini nantinya akan melibatkan Imigrasi dan Kepolisian.

“Rencana pembentukan Panja dilakukan bulan ini. Besok kami kembali rapat dengan Menteri Hukum dan HAM, dan akan mendorong pembentukan Panja ini," pungkasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Kemenhub Bakal Tambah 7 Kapal dan Bangun Jalur KA di Papua

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPD Dorong IPB Gelar Kongres Kemaritiman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler