DPR Minta BP2MI Serius Perangi Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Rabu, 15 Juli 2020 – 02:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani. Foto: Dokpri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panja Komisi I DPR RI terhadap Pelindungan WNI dan Kinerja Perwakilan di Luar Negeri terkait Pandemi Global Covid-19 menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Dalam RDP yang berlangsung  Selasa (14/7) kemarin, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Christina Aryani mengangkat beberapa persoalan penting. Salah satunya adalah mendesak komitmen BP2MI untuk serius memerangi sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.

BACA JUGA: Begini Permintaan HIMSATAKI Kepada BP2MI Terkait UU Perlindungan PMI

Lebih lanjut, Aryani menekankan bahwa masalah pengiriman PMI secara ilegal (PMI Non Prosedural) merupakan permasalahan yang ada sejak dahulu dan sangat serius karena berkaitan dengan sindikat perdagangan orang (human trafficking).

“Saya menyambut baik rencana BP2MI membentuk Satgas Sindikasi Perlindungan PMI Non Prosedural pada bulan Agustus 2020, namun ingin memastikan hal ini betul-betul diseriusi,” kata Aryani mengingatkan.

BACA JUGA: Bicara dengan Luhut Panjaitan, Benny Berjanji Bentuk Satgas Berantas Mafia PMI

“Harus jelas siapa saja yang akan terlibat dan yang terpenting bagaimana strategi BP2MI memerangi sindikat ini. Jangan sampai selesai membentuk Satgas tetapi kasus-kasus tetap marak terjadi,” kata politikis Golkar dari Dapil DKI Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri.

Pada kesempatan itu, Aryani mengapresiasi rencana BP2MI membebaskan pekerja migran dari biaya penempatan di luar negeri. Namun, Aryani ingin memastikan rencana ini bisa berjalan dan sustainable.

BACA JUGA: DPR Ingatkan Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia

“Dari mana anggaran pembiayaannya dan bagaimana memastikan perusahaan penyalur di luar negeri tidak membebankan biaya penempatan kepada PMI? Pemotongan gaji oleh penyalur di luar negeri (overcharging) kerap terjadi dan menjadi permasalahan tersendiri seperti banyak terjadi di Hong Kong,” ungkap Aryani.

Aryani juga mendorong agar Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan Migran segera diselesaikan. Sejak Mei 2020, menurut Aryani, BP2MI telah melakukan rapat intensif dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya, serta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo guna membahas peraturan ini yang merupakan amanat dari Pasal 64 UU Pelindungan PMI.

“Disampaikan pada kami saat ini sudah pada tahap sinkronisasi dan menunggu diundangkan. Saya berharap peraturan ini bisa segera selesai dan diberlakukan guna memberikan kerangka pelindungan mumpuni bagi ABK Indonesia. Praktik-praktik eksploitasi tidak berperikemanusiaan dan diskriminasi terhadap ABK kita di luar negeri harus segera diakhiri,” tegas Aryani.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler