DPR Minta Buruh Stress Pengirim SMS Ancaman Dibebaskan

Jumat, 05 Oktober 2012 – 23:38 WIB
JAKARTA - Pimpinan PT Panarub Dwikarya, Tangerang, diminta mencabut gugatannya terhadap salah seorang buruh di perusahaan tersebut yang bernama Omi Binti Saanen karena mengirim SMS ancaman. Akibat pengaduan pihak PT Panarub, kini Omi  mendekam dalam sel tahanan.

Namun yang perlu ditelusuri juga adalah penyebab Omi mengirim SMS yang isinya ancaman untuk meledakkan kantor PT Panarub. “Saya sudah berkirim surat dengan nomor 106/PH/A182/X/2012 (pada pimpinan PT.Panarub,red), perihal himbauan pencabutan gugatan kepada Omi,” kata Pompida Hidayatullah, anggota Komisi IX DPR yang membidangi perburuhan, Jumat (5/10).

Menurutnya, surat himbauan tersebut dilayangkan karena didasari kondisi kejiwaan Omi. Poempida mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Rudi, kakak Omi, wanita tersebut tengah stress berat.

Peristiwa berawal saat Omi mengajukan permohonan cuti untuk merawat anaknya, Felinda Putri yang tengah menderita sakit. Namun permohonan tersebut ditolak perusahaan dan akhirnya sang anak tercinta yang baru berusia 11 bulan ini meninggal dunia.

“Jadi berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan fungsi pengawasan serta legislasi yang kami lakukan (Komisi IX), maka kami menilai ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh manajemen PT Panarub Tangerang untuk menyikapi kasus Omi bin Sanen,” ungkapnya.

Akibat perbuatan ini, pihak Kepolisian Resort Tangerang Kota, telah menangkap Omi pada Sabtu (29/9) lalu. Wanita yang telah bekerja selama tiga tahun diperusahaan tersebut, ditangkap di kediamannya, Jalan Raya Mauk, Kelurahan Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dan kini mendekam dalam sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Wanita, Tangerang, sejak Senin (1/10) lalu.

“Saya selaku anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi bidang ketenagakerjaan siap, menjadi mediator untuk menjembatani kasus Omi bin Sanen,” ungkap Poempida. Selain itu, ia juga meminta pihak manajemen PT Panarub benar-benar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyikapi kasus ini.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Untuk Tahan Jenderal, KPK Punya Pertimbangan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler