Untuk Tahan Jenderal, KPK Punya Pertimbangan

Jumat, 05 Oktober 2012 – 22:47 WIB
JAKARTA -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain mengaku alasan tidak ditahannya seorang Jenderal Bintang Dua Polri, Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka dugaan korupsi Simulator SIM usai diperiksa pertama kali, Jumat (5/10), karena KPK punya beberapa pertimbangan.

Pertimbangan untuk seorang Jenderal Djoko itu meliputi masih perlunya evalusasi alat bukti hingga hasil audit BPK mengenai dugaan kerugian negara dalam kasus senilai Rp196 miliar ini.

"Kita evaluasi hasil pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh penyidik. Kita perhitungkan hasil audit investigasi BPK," kata Zulkarnaen di gedung KPK, Jumat (5/10) malam.

Selain itu lanjut Wakil Ketua itu, penyidik juga mempertimbangkan batas waktu penahanan."KPK juga mempertimbangkan batas waktu kalau menahan tersangka (Djoko) itu. Itu menjadi pertimbangan KPK untuk menahan atau tidak menahan tersangka," jelasnya.

Terkait pemeriksaan Irjen Djoko berikutnya, Zul -sapaan akrbannya- mengaku belum tau persis kapan waktunya. Yang jelas menurut dia, penanganan kasus korupsi seperti Korlantas tidak akan rampung dalam sekali pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, Irjen Djoko Susilo langsung meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan sekitar 8 jam lebih di gedung KPK, Jumat (5/10) pukul 17.40 WIB petang tadi.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali bagi mantan Kakorlantas Polri itu sebagai tersangka utama dugaan korupsi proyek Simulator SIM senilai Rp196 miliar dan merugikan negara sekitar Rp100 miliar. Namun Djoko batal ditahan seperti kebanyakan tersangka korupsi lainnya yang langsung ditahan usai diperiksa pertama kali.

"Saya hari ini menjalankan proses hukum. Maka itu kami mematuhi aturan hukum. Maka kami mengikuti proses hukum berikutnya. Trimakasih," ujar Djoko sambil tersenyum sebelum memasuki mobil pengacaranya untuk meninggalkan kantor Abraham Samad itu.

Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan Irjen Djoko batal ditahan lantaran tiga orang pimpinan KPK tidak berada di Jakarta. Abraham Samad sedang melayat keluarganya yang meninggal di Makassar. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto tugas ke Kalimantan, Adnan Pandu Praja lawatan ke Malaysia.

Dengan demikian hanya ada dua pimpinan yang tersisa di KPK, yakni Zulkarnain dan Busyro Muqoddas. Tidak lengkapnya jumlah pimpinan KPK ini membuat surat penahanan terhadap Irjen Djoko tidak bisa dilakukan. Pasalnya, sebuah surat perintah penahanan minimal harus diteken oleh tiga orang pimpinan.(Fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler