DPR Minta Eksekusi Trisakti Ditunda

Sabtu, 26 Mei 2012 – 06:33 WIB

JAKARTA - Pasca demonstrasi ribuan karyawan, pengajar, Majelis Guru Besar Universitas Trisakti, dan sejumlah anggota DPR RI mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menunda rencana eksekusi kampus Trisakti.

Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat  mengatakan ada baiknya eksekusi itu ditunda dengan berbagai pertimbangan. Pertama dan terutama adalah demi pertimbangan pendidikan dan aktivitas kemahasiswaan di kampus yang dahulu didirikan di zaman pemerintahan Bung Karno.

Menurut Martin, karena banyak mahasiswa yang sekolah di sana, ego dan kepentingan dilepaskan dulu oleh berbagai pihak terkait. "Kepentingan pendidikan itu di atas segalanya. Jangan sampai mahasiswa yang menempuh pendidikan yang menjadi korban," kata Martin di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/5).

Alasan lain, kata Martin, adalah ketidakjelasan nasib warga masyarakat yang bekerja sebagai karyawan di Universitas itu, yang menurutnya akan menjadi tak jelas apabila eksekusi dipaksakan. Bagi Martin, aparat hukum harus mempertimbangkan hak asasi para karyawan tersebut. "Jadi ada baiknya dipertimbangkan permintaan para karyawan dan mahasiswa itu, yakni penundaan eksekusi. Karena memang ada nasib karyawan dan mahasiswa yang belum jelas," tegas politisi Partai Gerindra ini.

Sebelumnya, ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti, Kamis (24/5), mendatangi PN Jakarta Barat untuk menyatakan penolakannya terhadap pelaksanaan eksekusi. Mereka mengaku telah menerima surat pemberitahuan eksekusi pada Selasa (22/05) lalu yang menyatakan bahwa PN Jakarta Barat, atas permohonan Yayasan Trisakti, akan melaksanakan Eksekusi pada 28 Mei 2012 mendatang.

Mereka pun menolak rencana eksekusi terhadap kepemilikan aset Universitas Trisakti dan meminta penundaan. Secara resmi, penolakan dituliskan dalam sebuah surat yang merupakan hasil keputusan bersama dan ditandatangani oleh empat komponen yang mewakili Civitas Akademika Trisakti. Mereka adalah Senat Universitas, Majelis Guru Besar, Rektorat, dan Forum Komunikasi Karyawan.

Surat penolakan ditandatangani oleh H. A Priyanto selaku Ketua Senat, Boedi Oetomo selaku Ketua Majelis Guru Besar, Yuswar Zainul Basri selaku Wakil Rektor I, dan Advendi Simangunsong selaku Ketua FKK Universitas Trisakti.

Seruan agar PN Jakbar menunda eksekusi juga dikeluarkan oleh politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul. Anggota Komisi III DPR RI ini menilai hal itu perlu dilakukan agar ada waktu untuk menengahi permasalahan itu. Menurut dia, berbagai pihak yang terkait masalah itu sebaiknya menahan diri untuk tak memaksakan kehendak, dan duduk bersama untuk bermusyawarah. (yay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengalihan Bantuan Pendidikan Bisa Dipidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler