DPR Minta Industri Penyiaran Taati Aturan KPI

Selasa, 10 April 2012 – 22:33 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR, Al Muzzammil Yusuf,  mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) 2012 yang mengikat bagi semua industri penyiaran. Muzamil menilai kebijakan KPI itu bakal memberi jaminan perlindungan bagi masyarakat dan mengatur persaingan industri penyiaran yang sehat.

“Kami di DPR mengapresiasi P3SPS sebagai bentuk tanggungjawab KPI terhadap aspirasi dari masyarakat yang menghendaki konten penyiaran yang sehat dan bertanggungjawab,” kata Muzzammil di gedung DPR, Senayan Jakarta (10/4).

Menurutnya, televisi dan radio sudah menjadi “teman” dan “guru” bagi masyarakat. Hanya saja kontennya semakin bebas tanpa batas, sehingga terkadang nyaris tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat terutama anak-anak karena disuguhi tontonan yang mengandung unsur kekerasan, seksualitas, dan bertentangan dengan norma sosial dan agama.

Sementara menangggapi penolakan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) terhadap P3SPS,  Muzzammil mengingatkan bahwa demokrasi mensyaratkan adanya check and balances. Industri penyiaran, lanjutnya, juga harus bisa dikontrol oleh KPI sebagai representasi publik.

“Jadi pelaku industri penyiaran harus menghormati chek and balances yang merupakan keniscayaan demokrasi. Jika tidak dihormati sistem kontrol tersebut maka industri penyiaran bisa menjadi diktator demokrasi, sesuatu yang sangat dikritik oleh media jika terjadi di lembaga eksekutif,  legislatif maupun yudikatif” ujar politisi PKS itu.

Karenanya, lanjut Muzzammil, industri penyiaran harus menaati P3SPS yang secara resmi telah diberlakukan.  “Bahwa mereka punya kritik dan masukan silakan disampaikan dan didialogkan kepada KPI sebagai bahan pertimbangan. Bukan melabrak dan melecehkan aturan. Negara bisa anarkis jika semua kita bersikap seperti itu," tegasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawal Hakim, KY Siapkan Standar Gaji Layak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler