DPR Minta Ketegasan Polri Berantas Penambangan Batu Bara Ilegal di Berau

Kamis, 06 Mei 2021 – 14:09 WIB
Bambang Wuryanto. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Wuryanto meminta ketegasan Polri memberantas penambangan batu bara ilegal di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

"Illegal minning (penambangan ilegal) itu wilayah hukum. Sudah seharusnya Polri bertindak tegas," kata Bambang, Kamis (6/5).

BACA JUGA: Ketua DPD RI Minta Pemda Batubara Investigasi Dugaan Galian C Ilegal

Bambang Pacul -panggilan akrab politisi PDI Perjuangan itu- juga mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setempat segera menutup tambang ilegal yang merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat.

"Dinas ESDM harus tegas pula," kata Ketua DPD PDIP Jawa Tengah itu.

BACA JUGA: Faktanya Pemudik Bebas Keluar Masuk Semarang, Tak Ada Petugas

Jika Dinas ESDM tidak bertindak, kata Pacul, maka ketegasan Polri untuk memberantas tambang batu bara ilegal tersebut menjadi jawaban jitu.

Kata dia Komisi VII DPR kini sedang mengusulkan kepada Kementerian ESDM agar membentuk direktorat hukum supaya ke depan bisa lebih tegas.

"Kita (Komisi VII DPR, red) sedang usulkan ke ESDM untuk membentuk direktorat hukum," katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR I Made Urip juga mendesak Mabes Polri turun tangan memberantas penambangan batu bara ilegal yang marak dan kian meresahkan di Berau, Kaltim.

"Kalau memang ilegal, Polri harus bertindak, karena itu sudah masuk ramah hukum," ungkap I Made Urip, Sabtu (1/5).

Tambang ilegal, kata Made Urip, akan merusak lingkungan hidup dan ekosistem, sehingga tak boleh dibiarkan.

"Kalau dibiarkan, nanti seperti di Kalimantan Selatan. Mata air tidak ada gara-gara ekosistem rusak, yang ada hanya air mata karena banjir bandang," jelas Made Urip yang juga Ketua DPP PDIP.

Ada sembilan titik tambang ilegal yang beroperasi di Berau. Aktivitas itu secara terang-terangan di dekat permukiman penduduk.

Jumlah tersebut merupakan catatan dari hasil temuan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau. Titik-titik yang disebutkan belum termasuk tambang-tambang yang sudah berhenti beroperasi.

"Kalau yang saya tahu perkembangannya itu ada sembilan titik,” kata Kepala DLHK Kabupaten Berau Sujadi, Rabu (28/4) silam.

Namun Sujadi tidak mengetahui persis sembilan titik tambang batu bara ilegal ini masih aktif beroperasi atau sudah berhenti.

“Tapi yang di Padat Karya berhenti. Di Kedaung masih (beroperasi),” jelasnya.

Dia memerinci, sembilan titik tambang batu bara ilegal itu tersebar di tiga kecamatan. Di Gunung Tabur ada tiga lokasi, Kecamatan Teluk Bayur empat titik lokasi, dan Kecamatan Tanjung Redeb dua lokasi.

Praktik tambang ilegal ini tentu saja mengherankan karena dilakukan secara terbuka dan terang-terangan. Selain aktivitas pembukaan lahan, kegiatan pengangkutan batu bara juga dilaksanakan tanpa kenal waktu.

Sujadi menyebut, dinas yang dipimpinnya tentu tidak bisa menindak aktivitas ilegal itu, karena tindak pidana menjadi tugas aparat penegak hukum.

“Penambang ilegal itu tindak pidana, karena tidak ada izin segala macam sebenarnya kan. Maka harus polisi langsung. Aparat keamanan dalam hal ini,” paparnya.

Sujadi menyebut temuan aktivitas tambang batu bara ilegal itu sudah dilaporkan ke Bupati Berau Sri Juniarsih. Dia pun telah mengagendakan rapat koordinasi untuk mengatasi persoalan ini.

“Yang jelas kami sudah koordinasi. Saya sudah menghadap bupati. Nah, ini dalam waktu dekat mau mengundang polres, kodim atau forkopimda. Biar lebih jelas semuanya,” katanya. (dkk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler