jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy mengingatkan bahwa tugas besar Mahkamah Agung yakni mengadili persoalan pemilihan kepala daerah pada 2015 harus menjadi perhatian.
Sebab sebagaimana diamanahkan oleh Perppu Pilkada, kata Aboebakar, sengketa yang timbul dari Pilkada haruslah diselesaikan oleh MA. "Yang perlu diperhatikan adalah tugas besar MA yang sudah ada di depan mata, yaitu mengadili persoalan Pilkada 2015," kata Aboebakar, Kamis (8/1).
BACA JUGA: Sejumlah Nama Beken Disebut-sebut Bakal Panaskan Suksesi Ketum PBB
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengingatkan, setidaknya ada tiga hal yang harus dipersiapkan MA berkaitan dengan penyelesaian sengketa tersebut. Pertama, yaitu penyiapan aturan main persidangan di MA. Sudah saatnya MA mempersiapan peraturan-peraturan berkaitan dengan tata persidangan sengketa Pilkada yang nantinya mereka tangani.
Kedua, penyiapan hakim yang akan mengadili. Tentunya sengketa Pilkada adalah barang baru untuk para hakim peradilan umum. Oleh karenanya perlu ada upgraiding atau pembekalan untuk mereka agar lebih memahami persoalan sengketa pilkada lebih mendalam.
BACA JUGA: Pilkada Serentak Sebaiknya Diundur Juni 2016
Ketiga adalah persoalan infrastukstur, dimana Pilkada pada tahun ini akan diselenggarakan secara serentak di 204 lokasi. "Tentunya sebanyak itu pula potensi berkara yang masuk ke MA secara bersamaan. Karenanya, kebutuhan tekhnis persidangan berkaitan dengan sengketa Pilkada ini harus dipersiapkan sejak dini," paparnya.
Pada bagian lain, Aboebakar mengapresiasi kinerja MA selama 2014. Berdasarkan catatan refleksi akhir tahun yang disampaikan MA, Rabu (7/1), Aboebakar melihat banyak capaian yang telah dilakukan oleh Hatta Ali selama menjabat Ketua MA.
BACA JUGA: Sys NS Tak Takut dengan SBY di Kongres PD
Misalnya, sisa perkara bisa berkurang hingga hampir 30 persen. Menurutnya, ini adalah langkah maju untuk mengatasi persoalan tunggakan perkara yang selama ini jadi problem MA. Di sisi lain, Aboebakar melihat juga mekanisme pengawasan hakim sudah lebih baik.
Setidaknya ada 117 hakim dan 92 tenaga non hakim yang menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan. "Saya rasa ini adalah langkah maju yang sudah dilakukan oleh MA," tegasnya.
Aboebakar juga meminta MA memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tunggakan perkara dan pengawasan hakim nakal. "Performa MA pada dua isu ini harus lebih dikuatkan dan ditingkatkan lagi," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil dan Anggaran Kunker DPD Wajib Audit
Redaktur : Tim Redaksi