DPR Minta MA tak Beri Ampun Hakim Selingkuh

Jumat, 25 Januari 2013 – 20:38 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengatakan, selain pelanggaran kode etik kehakiman, selingkuh juga jelas-jelas merupakan pelanggaran Undang-undang asusila dan pornografi.

Menurutnya, perbuatan selingkuh tidak mencerminkan perilaku agung perwakilan Tuhan yang bertugas menegakkan keadilan terutama bagi perempuan dan anak. Menurut Eva, perilaku selingkuh mencerminkan pelecehan, tidak sensitif dan responsive terhadap HAM perempuan dan anak perempuan.

"Bagaimana dia (oknum hakim) mau membuat putusan yang adil dalam kasus-kasus kejahatan atau pelecehan seksual kalau dia (oknum hakim)  sendiri (diduga) melakukannya," kata Eva, Jumat (25/1).

Menurut Eva, dapat dipastikan akan bias karena ada konflik kepentingan. "Kuat dugaan ada unsur penipuan karena para perempuan tersebut nyatanya melaporkan perilaku selingkuh tersebut," kata politisi PDI Perjuangan itu.

Karenanya, Eva mengatakan, Mahkamah Agung harus melakukan pembenahan dengan menarik pembelajaran dari kasus ini. Menurut Eva, MA harus memerbaiki sistem seperti dengan menyelenggarakan  menyelenggarakan refreshment, training, workshop tentang hukum dan gender.

Sehingga, lanjut Eva, bisa memunculkan hakim-hakim yang knowledgeable (berpengetahuan luas) dan sensitif terhadap UU yang progresif dan pro HAM perempuan dan anak. Misalnya, kata dia, UU Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Anak dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang serta lainnya ditambah rekrutmen lebih banyak hakim hakim perempuan.

"Dalam kaitan ini saya mendukung  RUU revisi UU KUHP juga harus dibuat lebih responsive terhadap isu gender dan anak terkait kasus kejahatan seksual," paparnya. Seperti diberitakan, KY memeriksa kasus praktek perselingkuhan yang diduga dilakukan oleh seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Kalimantan Barat.

Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat. Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya dan wanita-wanita yang menjadi pasangan selingkuhnya.

"Hakim yang dilaporkan selingkuh diperiksa," kata Imam usai acara Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan yang bertema "Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung" di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1). (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dorong Hakim Selingkuh Segera Disidang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler