DPR Minta MK Tolak Gugatan Soal Pensiun Panitera

Selasa, 29 Mei 2012 – 18:49 WIB

JAKARTA - Pihak DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada sidang lanjutan perkara ini di gedung MK, Selasa (29/5), DPR menilai masa pensiun kepaniteraan MK merupakan kewenangan pemerintah.      

Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mahfud MD itu, Anggota DPR Nudirman Munir menyatakan, pasal 7A ayat 1 UU No 8 Tahun 2011 tidak bertentangan dengan pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28D ayat 1 dan pasal 28 I ayat 2 UUD 1945. MK diminta menyatakan bahwa Pasal 7A  ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2011 tetap sah dan mengikat sebagai ketentuan hukum yang berlaku.

“Masa hanya karena masa pensiun, setiap tahun kita melakukan rapat untuk merubah undang-undang,” celetuk personil DPR-RI Nudirman Munir, usia persidangan.

Sementara Muhammad Asrun, tetap bersikeras perlu ada penyesuaian pada UU ini. Salah satu alasannya, dalam prakteknya banyak panitera yang telah melewati masa pensiun, tapi masih kerja. “Ini yang harus dituangkan dalam undang-undang,” tegasnya.

Pihak pemohon selain Muhammad Nasrun, adalah M Jodi Santoso, Nurul Anifah, dan Zainal Arifin Hoesein. Mereka meminta perlu pengujian pasal 7A ayat 1 UU no 8 2011. Yang bunyinya ‘Kepaniteraan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.’(ras/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Tolak Praperadilan Denny AK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler