JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa salah satu tugas yang akan diemban oleh komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nanti adalah memperketat keberadaan dan operasional bank-bank asing di Indonesia.
"Minimal Komisioner OJK berani mengambil langkah pengetatan keberadaan dan operasional bank-bank asing di seluruh Indonesia sama halnya OJK Malaysia yang superketat terhadap bank berbendera Merah-Putih untuk beroperasi di Malaysia," kata Maruarar Sirait, dalam diskusi bertema "Mampukah Dewan Komisioner OJK Lindungi Nasabah?" di press room DPR, Senayan Jakarta, Rabu (30/5).
Meski demikian politisi PDI Perjuangan itu juga menegaskan, harapan agar OJK memperketat keberadaan dan operasional bank asing di Indonesia bukan berarti dimaknai anti-asing. "Kita bukan anti-asing. Tapi ketika bank asing itu berada dan beroperasi dalam wilayah Negara Indonesia, manajemennya harus tunduk dengan ketentuan OJK," tegasnya.
Sikap tegas itu harus sesegera mungkin diambil komisioner OJK karena praktik bank-bank asing akhir-akhir ini sudah tidak terkendali. Malahan, asing dibolehkan memiliki 99 persen saham bank umum di Indonesia.
"Pemerintah ini bersikap investor friendly kepada asing, tapi ke rakyat menginjak," tegas Ketua DPP PDI-Perjuangan itu. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasar SBN Diklaim Masih Aman
Redaktur : Tim Redaksi