DPR Minta Para Gubernur Segera Lantik Pj Kepala Daerah, Ini Alasannya

Senin, 23 Mei 2022 – 19:41 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong para gubernur secepatnya melantik Pj kepala daerah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI merespons keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjuk 43 penjabat (Pj) kepala daerah untuk menggantikan wali kota maupun bupati yang berakhir masa jabatannya pada Minggu (22/5).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta para gubernur dari daerah bersangkutan segera melakukan pelantikan tanpa penundaan dengan alasan tidak sesuai pengusulan.

BACA JUGA: Buruh Bentangkan Spanduk di Pagar Gedung DPR RI, Nih Tuntutannya

"Harus segera dilantik. Melantik Pj kepala daerah itu kewenangan menteri dalam negeri (Mendagri). Gubernur hanya perpanjangan pemerintah pusat," ujar Junimart kepada wartawan, Senin (23/5) di Jakarta.

Terkait hal itu, Junimart menyinggung tindakan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi yang menolak untuk melantik tiga Pj di daerahnya karena bukan hasil dari usulannya sebagai seorang gubernur, melainkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Begini Kondisi Pendidikan di Aceh, Komisi X DPR Janji Bahas Ini dengan Pemerintah

"Seperti yang terjadi di Sultra, jangan sampai ditiru gubernur di daerah lain. Para gubernur harus patuh. Saran saya, para gubernur wajib membaca kembali UU, tidak boleh mbalelo," lanjutnya.

Politisi PDI Perjuangan itu lantas menegaskan, hak dan kewenangan Kemendagri sebagai pemerintah pusat dalam menunjuk dan menentukan Pj kepala daerah tidak terikat dan harus berdasarkan usulan gubernur.

BACA JUGA: DPR Minta Mendagri Konsisten Ikuti Aturan Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

"Hak dan kewenangan Mendagri untuk menentukan Pj bisa dari usulan gubernur, bisa juga di luar usulan gubernur dengan pertimbangan dari hasil investigasi tim Kemendagri bahwa Pj tersebut tidak ada kepentingan politik," tegas Juninart.

Karena itu, dia meminta agar polemik penundaan pelantikan Pj kepala daerah segera diakhiri dan tidak terus berlarut-larut dengan alasan agar tidak terjadi kekosongan jabatan kepala daerah yang juga dapat berdampak pada menurunnya pelayanan publik.

"Tidak boleh ada kekosongan jabatan. Sesuai aturan hukum sebelum pelantikan Pj, gubernur harus menunjuk pelaksana tugas (Plt) sampai pelantikan Pj dilakukan. Jangan sampai polemik ini justru menyebabkan terkendalanya pelayanan publik," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler