DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19

Rabu, 03 Februari 2021 – 22:08 WIB
Tenaga kesehatan dan non-tenaga kesehatan bertepuk tangan saat menghadiri peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-56 di RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11). Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

jpnn.com, JAKARTA - Komisi IX DPR melayangkan protes kepada pemerintah merespons pemotongan dana insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Anshori Siregar mengaku kaget dengan pemangkasan dana insentif bagi nakes karena pemotongannya mencapai 50 persen pada 2021 ini.

BACA JUGA: DPR Desak Pemerintah Tidak Potong Insentif Tenaga Kesehatan

"Batalkan pemangkasan insentif tenaga kesehatan," kata Anshori dalam rapat kerja dengan pemerintah di DPR, Rabu (3/2).

Forum itu dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Menteri Riset dan Teknologi RI/ Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro, Direktur Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman Amin Subandrio, dan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Panut Mulyono.

BACA JUGA: Eks Penasihat KPK Minta Kapolri Singkirkan Irjen Fadil Imran

"Jangan sampai ada pemangkasan insentif tenaga kesehatan di seluruh Indonesia," tegas Anshori.

Dia mengatakan bahwa tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam penanganan pelayanan dan penanggulangan wabah Covid 19.

BACA JUGA: Wow! Dana untuk Mengudeta AHY Sangat Besar, Sebagian Sudah Disebar ke DPC

Terlebih lagi para tenaga kesehatan ini telah mengorbankan jiwa dan raga mereka, tanpa kenal lelah dan waktu di lapangan.

Legislator PKS itu menilai informasi tentang pemangkasan dana insentif membuat para nakes kecewa.

"Kami menghimbau kepada menteri kesehatan dan menteri keuangan jangan sampai ada pemangkasan insentif tersebut," pinta Anshori.

Diketahui, dalam salah satu kesimpulan rapat kerja itu, Komisi IX DPR mendesak Kemenkes RI berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk tidak melakukan pemotongan insentif tenaga kesehatan.

Pemangkasan itu tercantum pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-65/MK.02/2021 yang menindaklanjuti surat Menteri Kesehatan Nomor KU.01.01/Menkes/62/2021 tanggal 21 Januari 2021.

Surat keputusan itu mengatur tentang Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani Covid-19.(fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler