DPR Minta Pemerintah Kuasai Saham PT Vale Indonesia

Kamis, 13 Oktober 2022 – 22:20 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengapresiasi terobosan pemerintah Indonesia yang berhasil menguasai mayoritas PT Freeport Indonesia. 

Karena itu, terobosan yang sama diharapkan dapat dilakukan terhadap perusahaan tambang PT Vale Indonesia.

BACA JUGA: Percepat Pembangunan Desa, Kemendes PDTT Gandeng PT Vale dan Pemda

"Menurut saya, kebijakan pemerintah ini semestinya diteruskan kepada PT Vale Indonesia karena hingga saat ini belum menjadi pemegang saham mayoritas," ucap Mukhtarudin, Kamis (13/10).

Politikus Golkar ini mengatakan upaya menuntut pelaksanaan pertambangan untuk kemakmuran dan kesejahteraan adalah tuntutan wajib.

BACA JUGA: Gus Menteri Ajak PT Vale Indonesia untuk Terus Membangun Desa

"Hal ihwal berkaitan dengan amanah, supremasi kebijakan pertambangan tertuang dalam pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukkan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat," terangnya.

Dia melanjutkan komitmen Presiden Jokowi terhadap pasal 33 dalam UUD 1945 tidak diragukan lagi.

BACA JUGA: DPR Dorong Pemerintah Sejahterakan Hakim di Daerah

"Kami Komisi VII DPR selalu mendorong pemerintah untuk melakukan hal yang sama terhadap PT Vale Indonesia," kata Mukhtarudin.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menegaskan PT Freeport Indonesia kini menjadi milik Indonesia. 

Jokowi mengungkapkan dalam sambutannya Presiden Jokowi pada pembukaan Kongres XII Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dan Munas XI Persatuan Istri Veteran Republik Indonesia (PIVERI)

"Freeport sekarang mayoritas milik Indonesia. Bukan milik perusahaan AS lagi. Sebelumnya, kami hanya diberi 9,3 persen. Tiga tahun kami bernegosiasi sangat alot. Kami  memegang saham mayoritas 51 persen," kata Jokowi saat membuka Kongres XII LVRI dan Munas XI PIVERI di Balai Sarbini, Jaksel, Selasa (11/10). (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler