DPR Minta Pemerintah Percepat Draf Revisi UU Narkotika

Selasa, 06 Maret 2018 – 11:08 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agats. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agats meminta pemerintah untuk secepatnya menyusun dan mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika.

“Sekarang revisi UU Narkotika sudah masuk Prolegnas, dan itu usul inisiatif pemerintah. Sampai hari ini, pemerintah belum mengajukan drafnya ke DPR. Ada pemikiran dari parlemen untuk membuat revisi UU itu supaya bisa jadi usul inisiatif dari DPR, dan bisa lebih cepat,” ujarnya sebelum Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3/2018).

BACA JUGA: Ketua DPR: KAHMI adalah Bagian Kekuatan Bangsa

Politikus dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan jika pemerintah tidak cepat dan tidak siap untuk menyerahkan draf tersebut dalam waktu dekat ini, Baleg akan siap mengambil alih, dan segera melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM. Baleg akan meminta pemerintah supaya menyerahkan revisi UU tersebut agar menjadi usul inisiatif dari DPR.

“Kita ini sudah darurat narkoba. Dari data resmi yang masuk, kurang lebih 6 juta orang yang terindikasi baik penyalahguna maupun pengedar. Tetapi menurut perkiraan saya, pasti lebih dari angka itu, mungkin di atas 10 juta orang,” tandas Supratman.

BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kasihan Presiden..

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI Henry Yosodiningrat. Henry meminta pemerintah untuk mempercepat revisi UU Narkoba.

“Kalau pun revisi itu belum secepatnya dilakukan, setidaknya kami meminta presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu),” ujar Henry.

BACA JUGA: Komisi III Dorong Optimalisasi Tugas Lapas Kerobokan

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, setiap desa di Indonesia tidak ada yang bersih dan bebas dari narkoba. Menurutnya, setiap hari sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat dari penyalahgunaan narkoba.

“Ada 6 sampai 7 juta orang Indonesia yang mengalami ketergantungan dan menyalahgunakan narkoba. Kondisi ini menunjukkan bangsa kita sudah darurat narkoba. Apalagi beberapa hari yang lalu ada serbuan berton-ton narkoba yang masuk,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, China sudah mengirim ratusan ton narkoba dan tidak bisa berbuat apapun. Karena di China, memproduksi dan mengirim narkoba termasuk ke Indonesia, bukan menjadi tindak pidana. “Artinya, Bangsa Indonesia harus bicara di dunia untuk menyelamatkan bangsa kita, setidaknya dimulai di parlemen ini,” tegas politisi dapil Lampung II ini.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III DPR Soroti Over Capacity di Lapas Aceh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR  

Terpopuler