jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira menilai kewajiban mempublikasi penelitian melalui jurnal internasional terindeks Scopus rupanya menjadi salah satu kendala kelulusan mahasiswa S3.
Pasalnya, jelas Andreas, prosedur pengangkatan guru besar di Indonesia terkesan sangat birokratis dan kerap terhambat.
BACA JUGA: Kemendikbud Diminta Luruskan Soal Syarat Publikasi Terindeks Scopus
"Ini karena rezim Scopus. Kita masuk dalam perangkap pada pengakuan Scopus. Sementara Scopus ini tidak bertanggung jawab dan memberikan reward apapun untuk kepentingan pendidikan tinggi kita," ujarnya, Selasa (4/1).
Ada keresahan di sebagian besar kalangan dosen/peneliti serta mahasiswa S-3, bahwa selain hasil riset yang memenuhi syarat, mereka juga harus merogoh kocek lebih dalam agar karya ilmiahnya dapat indeks dari Scopus
BACA JUGA: Dosen dan Profesor tak Harus Menulis di Scopus
Wajib menulis di jurnal yang dimuat pada Scopus itu dijadikan persyaratan kenaikan pangkat atau kelulusan. Kemudian muncul pro dan kontrak terkait hal itu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, tidak secara khusus merujuk pada indeks Scopus.
BACA JUGA: Profesor Arief Hidayat Jadi Ketum PA GMNI, Siapa Jajaran Pengurus 2021-2024?
Namun, Andreas mengakui perguruan tinggi Indonesia tetap harus memiliki kriteria akademis dengan standar mutu dan kualifikasi nasional untuk mampu bersaing dalam skala global.
"Ini yang harus menjadi pertimbangan Kemendikbud dalam menilai kualifikasi karya-karya ilmiah dari para akademisi kita. Jadi, tidak mengikuti jalur Scopus, tidak berarti kita akan mengobral gelar profesor," tandasnya.
Ia melanjutkan, hal ini bisa berimplikasi pada saling curiga mengenai mutu dan kualifikasi gelar profesor antar perguruan tinggi.
Kedua, hilangnya kepercayaan dunia pendidikan baik secara nasional maupun internasional terhadap kualifikasi dunia PT kita.
"Mengingat sangat beragamnya mutu dan standar kualifikasi PT kita saat ini," pungkasnya.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sempat menyatakan menyepakati usulan melepaskan diri dari ketergantungan jurnal ilmiah yang harus terindeks internasional.
Namun, usulan tersebut hingga kini belum terealisasi
"Dan ini memang searah dengan merdeka belajar. Saya tidak menjanjikan policy seperti apa, tapi secara spesifik adalah otonomi universitas untuk menentukan itu," ujar Nadiem di depan Komisi X DPR RI, tahun lalu
Lebih penting lagi, universitas bisa merdeka secara finansial.
Hal ini, kata Mendikbud agar bisa juga membebaskan perguruan tinggi untuk mengangkat guru besarnya sendiri secara otonom.
"Alasan pemerintah sama universitas saling gak percaya karena universitas yang angkat guru besar yang bayar nanti pemerintah. Itu harus kita pecahkan dulu, kalau gak bakal mentok terus," tandas Nadiem. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil